Data Terkait TPPO, Polri Selamatkan 2.191 Korban dan Tetapkan 860 Tersangka
Jakarta, memorandum.co.id - Data terbaru terkait penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada 2.191 orang korban TPPO yang telah diselamatkan sejak 5 Juni hingga 26 Juli 2023. “Jumlah korban TPPO yang telah diselamatkan sebanyak 2.191 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (27/7/23). Berdasarkan hasil anev penanganan TPPO Satker Bareskrim dan Polda jajaran periode 5 Juni sampai 25 juli 2023 adalah laporan polisi sebanyak 719 laporan. Sebanyak 860 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama periode tersebut. Para tersangka itu melakukan TPPO dengan berbagai modus. “Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal pembantu rumah tangga sebanyak 484, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 216, dan eksploitasi anak sebanyak 54,” tutur Ramadhan. Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan menyampaikan pesan Jenderal Sigit selaku Kapolri agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Mengimbau masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (*/rdh)
Sumber: