Polres Malang Amankan Tersangka Utama Penganiayaan Tegalgondo

Polres Malang Amankan Tersangka Utama Penganiayaan Tegalgondo

Malang, memorandum.co.id-Polres Malang menangani kasus penganiayaan yang terjadi di pinggir Jalan Raya Karya Wiguna, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kejadian ini mengakibatkan meninggalnya Krisnael Murri (23), warga Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Barat yang mengalami luka tusukan senjata tajam, Sabtu (24/6) sekitar pukul 23.45 WIB. Diketahui setelah terjadi pengeroyokan tersebut, para pelaku yang berjumlah empat orang melarikan diri secara berpencar. Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang melacak jejak pelaku, hingga satu persatu pelaku berhasil dibekuk. “Dari empat pelaku, satu orang yang masih belum tertangkap dan sekarang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro saat melakukan rillis atas kasus penganiayaan tersebut, Rabu (26/7). Wahyu menyampaikan tiga tersangka sudah tertangkap di tempat berbeda. Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), mahasiswa yang tercatat sebagai warga Fahiluka RT 11/ RW 09 Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, tertangkap di Surabaya, pada 1 Juli. Kemudian, Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30), warga Fetisin B RT 02/ RW 02, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, yang tertangkap di Kecamatan Kobalima, NTT, pada 3 Juli. Sedangkan yang terakhir, merupakan pelaku penusukan, yang tertangkap pada 22 Juli di Kota Maumere, NTT, atas nama Jonio Fernandes alias Jofer (34), warga Dusun Nusikun, RT 01/ RW 01, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT. “Tersangka atas nama MST selaku DPO sudah diketahui keberadaannya, tinggal melakukan penangkapan saja,” ujar Wahyu. Kasatreskrim menuturkan awal kejadian saat itu ada mahasiswi Unitri asal Atambua, melakukan syukuran di Cafe Komend, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang karena telah lulus dan sudah melakukan wisuda. Pada syukuran itu dihadiri oleh beberapa kelompok yaitu Atambua, Sumba dan Malaka. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepada motor yang berboncengan dengan Ronaldo Putra Umbu Wole. Saat melintasi kumpulan tersangka, korban memainkan gas sepeda motornya dan hampir menabrak. Kemudian, diteriaki oleh salah satu pelaku yang bernama Rendi, kemudian saudara Rendi melakukan pemukulan pada kepala korban. Selanjutnya, dilakukan pengeroyokan oleh para tersangka secara bersama, dan korban melarikan diri ketepi jalan raya dan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam. “Saat ini para tersangka kita masukkan tahanan Polres Malang untuk selanjutnya dilakukan penyidikan oleh penyidik Satreskrim,” jelas Wahyu. Atas perbuatannya mereka harus mempertanggung jawabkan, perbuatannya dengan sangkaan untuk Jonio Fernandes als Jofer dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan, Remigius Mario abere Seran als Rendi dan Yeremias SigIbertus Maya als Yeri dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau 12 tahun dan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahum dan paling lama 7 tahun. (kid/ari/ono)

Sumber: