Kejati Jatim – Gakkum KLHK Tingkatkan Koordinasi dan Sinergitas Penegakkan Hukum Perkara Kehutanan

Kejati Jatim – Gakkum KLHK Tingkatkan Koordinasi dan Sinergitas Penegakkan Hukum Perkara Kehutanan

Surabaya, memorandum.co.id - Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH menerima kunjungan Dr.Rasio Ridho Sani, M.PM Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kantor Kejati Jatim, Selasa (25/7/2023). Dalam pertemuan tersebut, Kajati Jatim didampingi Wakajati J.Devi Sudarso,SH,CN, Aspidum Agustian Sunaryo,SH,CN,MH, Kabag TU Fariman Issandi Siregar,SH, Koordinator di Bidang Pidum serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL. Sedangkan Dr.Rasio Ridho didampingi Hari Novianto, S.H., M.H ( Kasubdit Operasi Ditjen Gakkum), dan Taqiuddin, S.Hut., M.P (Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara). Kedatangan Dirjen Gakkum KLHK beserta jajarannya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum Jabalnusra ( Jawa Bali Nusa Tenggara) dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya dalam penanganan perkara kehutanan atau ilegal logging yang sedang di tangani oleh PPNS Gakkum Jabalnusra. "Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara Penyidik PPNS dengan Jaksa Penuntut Umum maka penanganan perkara yang sedang di tangani dapat diselesaikan secara tuntas," ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Kajati Jatim menyambut baik Kedatangan Dirjen Gakkum KLHK beserta jajarannya, serta mempunyai komitmen yang tinggi dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap tindak pidana kehutanan. Mia Amiati memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum menggunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk melakukan penyidikan lanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Sehingga penanganan perkara dapat berjalan tuntas dan memiliki efek jera bagi para pelaku tindak pidana illegal logging," ujar Mia Amiati. (gus)

Sumber: