Depan Area Parkiran Apartemen Puncak Kertajaya Tak Aman, Motor Penghuni Digondol Maling

Depan Area Parkiran Apartemen Puncak Kertajaya Tak Aman, Motor Penghuni Digondol Maling

Surabaya, memorandum.co.id - Mohammad Syafi'i bersama-sama Asrori dan Eko Slamet Santoso diseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara terkait perkara pencurian motor milik mahasiswi Dhea Fanny Permatasari, penghuni Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya. Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Korban yakni Dhea yang merupakan penghuni apartemen. Dhea menjelaskan, dirinya telah kehilangan motor Honda Vario warna Hitam Nomer Polisi P 2021 RW di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya. Motor itu, ia parkir didepan parkiran motor, sekitar pukul 15.00 WIB karena saat itu pakiran motor didalam sudah penuh. Saksi Dhea baru tahu motornya hilang sekitar pukul 01.00 WIB. "Paginya, saya baru membuat laporkan ke polisi," kata Dhea di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Saat disingung oleh JPU apakah ada CCTV dan motor telah dikunci stir. "Iya pak saya kunci stir, kalau CCTV sepertinya tidak ada," ucap Dhea saat memberikan kesaksian. Saksi Dhea menambahkan, bahwa hingga saat ini motornya belum kembali. Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. Untuk diketahui Terdakwa Mohammad Syafi'i, Asrori, dan Eko Slamet pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 bertempat di depan Apartemen Puncak Kertajaya Jalan Raya Kertajaya Indah Surabaya. Para terdakwa mengambil Motor Honda Vario warna Hitam tahun 2013, Nopol P 2021 RW atas nama Bayu Endah Lestari, milik Dhea Fanny Permatasari. Setelah mendapatakan motor tersebut langsung dibawa ke Gladis Bangkalan Madura oleh terdakwa Syafi'i dan kedua terdakwa lainnya menunggu di Surabaya. Pada saat itu sepeda motor tersebut laku terjual dengan harga Rp 4 juta dan hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi oleh para terdakwa.(rid/ziz)

Sumber: