Rekam Teman Kerja dalam Toilet, Wahyu Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rekam Teman Kerja dalam Toilet, Wahyu Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Wahyu Dwi Mahardika dituntut Majelis Hakim Darwanto 1 tahun 8 bulan penjara. Wahyu terbukti secara sah melakukan tindakan merekam dan mengambil gambar tanpa izin saksi Amelia ketika berada dalam toilet. Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Darwanto, terdakwa Wahyu Dwi Mahardika dituntut 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sidang yang di dilaksanakan secara daring tersebut, terdakwa Wahyu menerima semua keputusan majelis hakim. "Iya saya menerimanya Yang Mulia," ucap terdakwa Wahyu Dwi Mahardika saat sidang di ruang tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/7/2023). Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Arif Mulyohadi juga menerima keputusan hakim. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. "Saya tidak akan mengajukan pembelaan lagi," kata PH terdakwa Arif Mulyohadi. Kronologi kejadiannya, terdakwa Wahyu Dwi Mahardika pada Selasa 6 Desember 2022 yang sedang berada di toilet kantor PT. Porta Kreasi Indonesia di Pakuwon City, bertujuan untuk merekam saksi Irene Yuarita Wira Adi yang akan menuju kamar mandi. Ketika saksi Irene Yuarita Wira Adi sudah berada dikamar mandi, terdakwa Wahyu Dwi Mahardika masuk ke kamar mandi bersebelahan dengan kamar mandi tempat saksi Irene yang buang air kecil. Selanjutnya terdakwa Wahyu merekam saksi Irene dengan cara memposisikan HP miliknya diatas sekat kamar mandi sehingga saksi Irene Yuarita Wira Adi yang sedang buang air kecil dapat terlihat alat kelaminnya dan menyimpan hasil rekaman tersebut. Selanjutnya pada Rabu 14 Desember 2022, terdakwa Wahyu kembali melakukan aksinya merekam Amelia yang merupakan teman kerja terdakwa. Namun nahas, terdakwa ketahuan sehingga terjadi pertengkaran. Karena ketahuan terdakwa Wahyu akhirnya mengaku bahwa sering merekam karyawan kantor PT. Porta Kreasi Indonesia terutama perempuan dengan tujuan untuk memacu adrenalin hingga terdakwa terangsang. Diketahui dalam HP terdakwa Wahyu ditemukan video yang berisi saksi Irene Yuarita Wira Adi sedang buang air kecil. Karena sudah ada bukti, terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor polisi. (rid/ono)

Sumber: