Larang Knalpot Brong, Polisi Madiun Patroli Bengkel Motor

Larang Knalpot Brong, Polisi Madiun Patroli Bengkel Motor

Madiun, memorandum.co.id - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Ka SPKT Polsek Nglames Aiptu M Fauzi bersama anggotanya melaksanakan patroli ke bengkel motor. Tujuannya untuk memberikan imbauan larangan penjualan atau penggunaan knalpot brong, Sabtu (23/7). Fauzi menjelaskan dengan patroli ke bengkel motor untuk mengingatkan supaya tidak menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar. Hal ini merupakan bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. “Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi balap liar juga mencegah tindak kriminalitas sehingga apabila ada yang berniat akan berbuat kejahatan dapat dicegah,” ujar Fauzi. Pada patroli tersebut, Fauzi juga mengingatkan kepada masyarakat yang sedang berkendara untuk mentaati peraturan berkendara dengan melengkapi surat surat kendaraan, serta memakai helm sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Dengan adanya patroli di bengkel motor ini diharapkan masyarakat lebih nyaman tidak terganggu dengan suara bising knalpot dan balap liar yang membahayakan orang lain di wilayah hukum Polsek Nglames,” bebernya. (iku/nov)

Sumber: