Pemkab Tunggu DPRD Usulkan Pj Bupati Magetan ke Mendagri
Magetan, memorandum.co.id-Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Magetan saat ini masih pasif menunggu DPRD Kabupaten Magetan terkait nama-nama yang akan diusulkan sebagai Pejabat (Pj) Bupati Magetan. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pasal 201 Ayat (11). Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Tri Admadi menyebut, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Magetan adalah eselon IIa dan eselon IIb. " Eselon IIa adalah pak Sekda, sedangkan IIb Kepala dinas dan Kepala Badan," kata Kabag Pemerintahan, Jumat (21/7). Mendasar dari Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016, kesempatan diusulkan sebagai Pj Bupati Magetan tidak hanya untuk Sekda Hergunadi namun para Kepala OPD yang menyandang eselon IIb. Tri Admadi menegaskan, DPRD Kabupaten Magetan dapat mengusulkan maksimal 3 nama calon Pj Bupati Magetan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). " Maksimal usulan 3 nama kepada menteri dalam negeri tanpa melalui gubernur, karena nanti gubernur juga ada usulan 3 nama termasuk mendagri juga 3 nama," bebernya. Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengaku belum mengantongi nama-nama yang akan diusulkan kepada Mendagri calon Pj Bupati Magetan. "Belum, akan segera kita bahas sesuai dengan undang-undang dan Peraturan manteri dalam negeri," jelasnya Kamis (20/7). Sujatno membantah usulan Pj Bupati Magetan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Suprawoto turun. " Enggak, biasanya ada surat dari Kementrian Dalam Negeri pemberitahuan untuk mengusulkan nama PJ Bupati," pungkasnya. (rik/ono)
Sumber: