Aplikasi Sijaned, Inovasi Diskominfo Kabupaten Mojokerto Kerja Sama dengan Media
Mojokerto, memorandum.co.id - Inovasi digitalisai terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di berbagai lini organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu dilakukan untuk pelayanan yang lebih baik dan akuntabel. Salah satu inovasi yang sudah berjalan yaitu aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Media (Sijamed). Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto di bidang pemberitaan. Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, bahwa aplikasi ini membuat kerja sama publikasi antara pemkab dengan berbagai media massa agar menjadi lebih cepat dan akuntabel. Lahirnya aplikasi Sijamed, berawal dari tekad Diskominfo Kabupaten Mojokerto membuat perubahan besar dalam kerja sama dengan media. "Kami lebih dulu membuat aturan main berupa Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa," katanya, Rabu (19/7/2023). Ardi menerangkan, perbup tersebut menjadi pedoman Diskominfo Kabupaten Mojokerto memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022. Verifikasi untuk menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam perbup. "Barulah setiap media menandatangani kontrak kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto," terangnya. Ardi memaparkan, aplikasi Sijamed memiliki banyak fitur basis data. Pertama, data user berisi data orang-orang yang bisa mengakses aplikasi ini yaitu, administrator utama Sijamed, tim teknis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, serta nama, nomor Telegram dan email wartawan. "Kedua, data media berisi logo media, nama media dan perusahaannya, serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio, televisi berskala lokal, regional Jatim hingga nasional," paparnya. "Ketiga, daftar reporter berisi nama wartawan, agensi, kepala biro yang bisa menerima pesanan advertorial dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto," lanjut Ardi. Kemudian Ardi mengungkapkan, pada tahun 2022 ketika awal Diskominfo menerapkan Sijamed, terdapat 94 media yang bekerja sama. Namun, pada tahun 2023, turun menjadi 83 media. "Dikarenakan ada yang tidak melanjutkan kerja sama," ungkapnya. Menurut Ardi, sejak awal 2023 telah menambahkan fitur data harga dan data invoice di aplikasi Sijamed. Data harga berisi tarif advertorial setiap media per satu kali tayang. Sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial. "Pada akhir 2022 Sijamed kami evaluasi, karena kami tak bisa membaca sisa anggaran kami. Sehingga kami tambahkan 2 fitur tersebut," ujarnya. Sedangkan terkait dengan kontrak, Ardi menandaskan, antara lain mengatur tentang harga satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama. Surat kontrak kerja sama lantas diunggah di aplikasi Sijamed. Jumlah advertorial selama satu tahun setiap media sengaja tidak dicantumkan dalam kontrak tersebut. "Kalau dituangkan di kontrak, kami khawatir ada kebutuhan pemberitaan di luar dugaan. Misalnya bupati menerima penghargaan, kan tidak bisa diprediksi," tandasnya. Ardi menegaskan, ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya. "Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib mengunggah naskah berita ke aplikasi Sijamed untuk diverfikasi. Kami punya dua verifikator berita," tegasnya. Ardi membeberkan, tugas mereka (verifikator) memastikan isi berita sesuai pesanan, narasinya tidak sama dengan rilis dari Diskominfo, serta ia cek sisi cover booth side-nya. Jika tidak sesuai, maka ia akan meminta untuk direvisi. Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi verifikasi dari Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. "Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah bukti tayang ke Sijamed. Kemudian juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi Sijamed," bebernya. Untuk batas akhir pengiriman bukti tayang media cetak harian dan media siber selama dua hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan tujuh hari, media cetak bulanan 10 hari, dan media televisi tujuh hari. "Jika melebihi deadline, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya," ujar Ardi. Ardi juga menekankan, Surat invoice wajib diunggah ke Sijamed untuk mendapatkan pesanan advertorial selanjutnya. Jika tidak dilakukan, sistem otomatis menolak order advertorial untuk media tersebut. Sejauh ini, Ardi berujar, Sijamed menjadi satu-satunya aplikasi kerja sama antara pemerintah dengan media massa. "Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem, administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel," tukasnya. Dengan penerapan Aplikasi Sijamed yang berjalan dua tahun terakhir ini, mendapat respons positif dari awak media di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang dikatakan Wartawan suarajatimpost.com, Andi Yuwono, bahwa aplikasi Sijamed membuat kerja sama media dengan Pemkab Mojokerto lebih efisien. Sebab hampir semua surat menyurat secara elektronik. "Saran saya ke depan, surat tagihan atau invoice juga sepenuhnya elektronik. Karena selama ini kami masih harus mengirim fisik surat invoice ke kantor Diskominfo Kabupaten Mojokerto," katanya. Respon positif juga diungkapkan oleh Wartawan Jaya Pos, Nur As'adi. Menurutnya, Sijamed mengajari wartawan untuk bekerja disiplin. Mulai dari meliput kegiatan, menulis berita, mengunggah naskah ke Sijamed. "Juga hingga mengunggah bukti tayang dan invoice ke Sijamed," pungkasnya. (yus/ono)
Sumber: