Tangkap Pelaku Begal, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Komitmen Perangi Kejahatan Jalanan
Surabaya, memorandum.co.id - Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan. Komitmen itu ditunjukkan dengan menangkap dua pelaku begal yang meresahkan masyarakat belum lama ini. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menegaskan, pihaknya tidak akan segan dalam menindak para pelaku. Terutama pelaku begal dan kejahatan 3 C (curat, curas, curanmor). Bila melawan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur. "Kami tidak mentolerir aksi kejahatan jalanan. Melalui Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kami terus melakukan upaya dalam menangani kejahatan jalanan seperti begal dan 3C," tegas Herlina, Senin (17/7). Namun demikian, Herlina mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan. Sebisa mungkin, masyarakat proaktif dengan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Hal tersebut meminimalisir adanya kesempatan bagi pelaku melakukan aksi jahatnya. "Patroli dialogis hingga mobile rutin dilaksanakan. Tujuannya untuk mengantisipasi potensi ancaman kejahatan, konflik, dan perilaku yang mengganggu ketertiban. Personil polisi yang diterjunkan diminta untuk tekun dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan terkendali di seluruh wilayah," tandas Herlina. Seperti diketahui, komplotan begal bersenjata tajam yang mengambil paksa motor Honda Beat milik pengendara di Jalan Sukolilo Larangan berhasil ditangkap Polsek Kenjeran. Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni, FM (18 ) warga Jalan Ambengan Batu dan DP (18 ) warga Jalan Bogen. "Dua pelaku berhasil kita amankan dan satu rekannya berinisial DN masih dalam pengejaran ( DPO)," ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo pada Jumat (14/7/2023) lalu. Kompol Ardi mengungkapkan, pembegalan dialami korban Dimas Anugrah (21) bermula saat korban hendak pulang melewati Jalan Sukolilo Larangan. Kemudian secara tiba-tiba datang tiga pelaku dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan menyuruh korban menghentikan laju kendaraannya. Pada saat kejadian tersebut, korban sempat terjatuh lalu ditolong oleh warga karena terkena sabetan celurit. Kemudian tersangka FM tertangkap di tempat kejadian usai melakukan aksinya. Menindaklanjuti kejadian tersebut, sekira pukul 12.30 polisi melakukan penangkapan terhadap DP. "Dari hasil pemeriksaan, kedua begal ini sudah berulangkali melakoni aksi serupa di wilayah Surabaya. Motif ingin menguasai motor korban untuk digunakan judi slot," jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini. Guna menanggung perbuatannya, dua bandit jalanan itu dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(bin/ziz)
Sumber: