Operasi Patuh Semeru 2023, Polsek Semampir Jaring 15 Pelanggar

Operasi Patuh Semeru 2023, Polsek Semampir Jaring 15 Pelanggar

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 15 pelanggar lalu lintas terjaring saat Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melaksanakan giat Operasi Patuh Semeru 2023 di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda, Sabtu (15/7) sore. Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud mengatakan, kegiatana Operasi Patuh Semeru 2023 dilakukan guna mencegah kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pengawasan intens dan menindak pelanggaran kasat mata. "Operasi Patuh Semeru 2023 ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dalam giat operasi pada Sabtu (15/7), kami menegur 15 pengendara yang tidak menggunakan helm serta melanggar rambu lalu lintas lainnya," kata Kompol Suhud dihubungi, Minggu (16/7). Di lokasi, personil Polsek Semampir yang terlibat dalam operasi melakukan pemantauan secara intensif di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda, yang merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Surabaya. Dalam hasil operasi tersebut, sebanyak 15 pelanggar kendaraan roda dua berhasil ditindak karena tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas lainnya. Tindakan peneguran dan penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tujuannya yakni, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi keamanan bersama. "Selama pelaksanaan operasi, personil juga memberikan sosialisasi kepada para pengendara yang terjaring razia. Mereka diberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan helm sebagai upaya melindungi keselamatan diri, serta pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas," urai Kompol Suhud. "Dalam operasi yang berlangsung, situasi di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda tetap terpantau aman, lancar, dan terkendali," sambungnya. Seperti diketahui, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak turut melaksanakan Operasi Patuh Semeru tahun 2023 yang digelar selama 14 hari sejak Senin sampai Minggu (10-23/7/2023). Ada sebanyak 8 sasaran yang menjadi atensi kepolisian dalam operasi patuh tahun ini. Yakni, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, menggunakan handphone pada saat mengemudi, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Kemudian pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan safety belt, serta kendaraan over dimensi over loading (ODOL). (bin/ziz)

Sumber: