Beli Menir Curian Bablas Bui
Surabaya, memorandum.co.id - Sidang pidana dengan nomor perkara 1342/Pid.B/2023/PN Sby atas nama terdakwa Ifatul Qoidah, penadah menir beras dan menir ketan yang dicuri oleh Jony Panet dan kawan-kawan dari Gudang PT Alu Aksara Pratama (AAP) Jalan Kalianak Barat No.55 Kelurahan Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya berlanjut. Sidang yang bertempat di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari menghadirkan saksi Gatot Indriadi selaku kapala pabrik PT Alu Aksara Pratama. Ketika ditanya Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita, dalam keterangannya Gatot mengaku tidak mengenal terdakwa. Ia juga tidak tau siapa yang mencuri barang di gudang. "Awalnya saya tidak tau pak. Dan setelah proses penyelidikan baru diketahui," kata saksi Gatot. Gatot melanjutkan bahwa diketahui adanya kehilangan meniran beras dan ketan adalah awal tahun 2023. Ia juga tidak tau pasti kapan awalnya meniran tersebut hilang. "Dalam hasil audit perusahaan, 700 sak menir beras dan 620 sak menir ketan hilang. Estimasi kerugian sekitar 600 juta," katanya. Sementara itu terdakwa Ifatul Qoidah saat ditanya Majelis Hakim tidak tau jika saksi kehilangan 700 sak menir beras dan 620 menir ketan. Ia hanya membelinya dari Abdul Hadi. Sekedar diketahui awalnya terdakwa Ifarul dikontak Abdul Hadi alias Joker yang menawarkan meniran sejumlah 14 ton. Antara terdakwa dengan Abdul Hadi berteman karena ia pernah membeli beras pada Abdul Hadi. Setelah tawar menawar harga akhirnya ia sepakat dengan harga Rp 4.700 per KG. Setelah ada kesepakatan harga, terdakwa mengambil menir beras tersebut ke rumah Edianto alamat Dusun Wonosari, Desa Banyuurip, Kedamean, Gresik, yang awalnya sebanyak 14 Ton, namun pada saat itu barangnya hanya ada 8 Ton. Berselang 3 hari, Abdul hadi mengirim sisa menir beras sebanyak 6 ton. Ketika melihat sak menir beras, terdakwa melihat sebagian sak bertuliskan beras pecahan India dan sebagian menggunakan sak bekas. Terdakwa kemudian menanyakan dan Abdul Hadi menyuruh terdakwa untuk mengganti karung/sak yang bertuliskan menir India tersebut serta membakarnya. Dan seharusnya terdakwa patut curiga bahwa menir beras tersebut hasil dari kejahatan sebab mengapa karung harus diganti dan disuruh membakar bekas karung karungnya, Namun terdakwa tetap saja meneruskan untuk membeli menir beras tersebut. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 481 ayat (1) KUHP. Dan sidang selanjutnya akan diadakan seminggu ke depan.(rid/ziz)
Sumber: