Pemerintah Ubah Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja

Pemerintah Ubah Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja

Jakarta, memorandum.co.id - Pemerintah merubah anggaran kesehatan dari yang sebelumnya merupakan anggaran wajib menjadi anggaran berbasis kinerja. Hal ini dilandasi besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas dari keluaran atau hasil yang dicapai. Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M. Syahril mengatakan tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi berdasarkan dengan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai. "Tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat indonesia setinggi tingginya. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang buang uang” jelas dr. Syahril, Rabu (12/7/23). Lebih lanjut dr. Syahril mencontohkan kondisi saat ini dimana 300,000 rakyat kita setiap tahun wafat karena stroke. Lebih dari 6,000 bayi wafat karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi. 5 juta balita hidup dalam kondisi stunting, kendati anggaran kesehatan yang digelontorkan sangat banyak. "Jadi yang akan dilakukan mulai di tahun anggaran 2024, disusun terlebih dahulu rencana induk kesehatannya, bagaimana pembagian peran antara pusat dan daerah, targetnya nanti seperti apa. Jadi semua lebih terarah. Harapannya terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang lebih bai" tandas dr. Syahril. (*/rdh)

Sumber: