Kirim Sabu ke Saudara Bablas Bui
Surabaya, memorandum.co.id - Sidang kasus narkotika jenis sabu atas terdakwa Ricky Andhika Bernado digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa tertangkap atas kepemiliian sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan dalam sebungkus rokok di dashboard motor. Dari keterangan saksi Dimas Arif terdakwa Ricky Andhika ditangkap pada Rabu 12 April lalu dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,30 gram. "Rencananya sabu 1 poket tersebut akan dijual terdakwa," kata saksi Dimas Arif, Rabu (12/7/2023). Dalam kesaksian didepan majelis hakim, Dimas mengatakan bahwa awalnya Ricky Andhika dihubungi orang yang bernama Pancul (napi lapas porong) dan meminta terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terbungkus oleh kardus dan lakban warna coklat dari dalam pos kamling yang berada di Dukuh Pakis Surabaya. Setelah itu terdakwa diperintahkan untuk memisahkan sabu menjadi 3 (tiga) poket. Di hari yang sama meletakkan 'ranjau' 2 poket sabu di pinggir jalan bunderan Kembang Kuning. Sedangkan 1 poket sabu adalah upah terdakwa dari Pancul. "Ricky ditangkap sebelum mengantarkan sisa 1 poket sabu," ungkapnya. Sementara itu, terdakwa Ricky Andhika ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Anubowo terkait perkataan saksi ia tidak keberatan. "Saya tidak keberatan dengan keterangan saksi," katanya. Terdakwa juga menjelaskan bahwa ia mendapatkan ranjau sabu dari Pancul (napi lapas porong) yang ia pisahkan menjadi 3 poket. Rencananya 1 poket sisa akan ia kirim ke saudara. Untuk sidang selanjutnya tuntutan JPU akan dilakukan 2 minggu pekan depan. (rid/ono)
Sumber: