Jaksa Agung Lantik Mayjend TNI Wahyoedho Indrajit Sebagai Jampidmil
Jakarta, memorandum.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat, serta melantik dan mengambil sumpah Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (12/7/2023). Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada Mayjend TNI Wahyoedho Indrajit yang baru saja dilantik sebagai Jampidmil. Jaksa Agung yakin penempatan Mayjend TNI Wahyoedho Indrajit pada jabatan ini, mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa. Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama Anwar Saadi, atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer. Anwar Saadi sebagai seorang pioneer yang berhasil membawa organisasi Jampidmil menorehkan berbagai prestasi, dan telah mengharumkan nama Kejaksaan dalam penegakan hukum serta penuntutan di bidang pidana militer. “Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran Jampidmil dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung. Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum. Untuk itu, Jaksa Agung menegaskan tugas dan fungsi Jaksa Agung Pidana Militer sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain:
- perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
- pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
- penanganan perkara koneksitas;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas;
- pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Sumber: