Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 tahun Kejari Jember Beri Kado Masyarakat, Tahan Kades Mundurejo

Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 tahun Kejari Jember Beri Kado Masyarakat, Tahan Kades Mundurejo

Jember, memorandum.co.id- Setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali Edy Santoso Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Umbulsari, Jember, Oleh Kejaksaan Negeri ditetapkan sebagai tersangka langsung jalani penahanan di Lapas Kelas IIA Jember. Penahan ini yang bertepatan dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 tahun 2023 pada 22 Juli yang selalu diperingati oleh jajaran Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan yang didampingi oleh Kasi Inteljen, dalam menyambut hari Adhyaksa, berhasil menuntaskan dan menetapkan tersangka Kades Mundurejo Umbulsari, Jember. "Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tetapkan tersangka E-S dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020/2021 Mundurejo, Kecamatan Umbulsari senilai Rp 242 juta, " kata kepala kejaksaan negeri Jember. Selasa (11/7/2023). Penetapan tersangka terhadap E-S, setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemeriksaan terhadap lima belas orang saksi, terdiri dari perangkat desa, BPD, serta warga sekitar Jalan Navi dan tambahan keterangan ahli pidana dari Universitas Jember dan ahli penghitungan kerugian Kejati Jawa Timur. "Tahapan penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh tim untuk menentukan tersangka nya, lantaran tsk E-S membuat rekayasa SPJ tahun 2021, dimana pada tahun 2019 mantan kades sebelum nya yang membangun pavingisasi di jalan Navi dusun Tempurejo, desa Mundurejo, Umbulsari, " beber I Nyoman Sucitrawan. Dengan panjang lima ratus dua puluh meter lebar tiga koma dua meter, lanjut I Nyoman Sucitrawan, semua material paving dan pasir serta kebutuhan lainnya dibiayai oleh mantan kepala desa Sebelumnya menggunakan uang pribadi. Sedangkan untuk biaya makan dan minum swadaya masyarakat setempat. Namun oleh kepala desa sekarang melakukan penganggaran pavingisasi di tempat dan lokasi yang sama. "Tertuang dalam SPJ tahun anggaran pendapatan tahun 2021 tertuang penganggaran pavingisasi dengan panjang tiga ratus meter kali tiga meter dua puluh, dengan pengeluaran anggaran sebesar Rp 275. 743.210, " jlentreh putra Bali itu. Bahwa penganggaran pavingisasi di jalan Navi tersebut dicairkan seluruhnya, baik untuk bayar pajak, 242 652.310, yang seolah-olah diserahkan pada pemilik paving (Saksi), sejumlah Rp 96.300.000 dan ada sisa pembayaran sebanyak Rp 145.952.310 itu yang dikuasai oleh tsk. "Dari jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk direkayasa dan ada uang sebanyak Rp 145.952.310, yang dikuasai oleh tsk sendiri dan untuk kepentingan pribadinya. Dengan cara membuat Spj pertanggung jawabkan tersebut dianggap fiktif yang memerintahkan bendahara desa/kaur keuangan yang diperintahkan untuk membuat Spj fiktif," Ungkapnya . Dengan membuat, seolah-olah survey barang bangunan toko, dan seolah-olah ada permintaan dan penawaran salah satu pemilik CV, membuat berita acara klarifikasi negosiasi terhadap barang dan undangan serta daftar hadir, agar untuk meyakinkan proyek itu benar adanya. "Terungkap bahwa spj yang dibuat itu fiktif, seolah ada penerimaan uang tanda terima upah, belanja material yang seolah-olah itu ada tapi semua itu difiktifkan, dari perbuatannya ini sudah sangat jelas, "tutur I Nyoman Sucitrawan. Dari perbuatannya ini sangat jelas dan gamblang ketentuan dalam hukum tidak pidana korupsi yang dilanggar sehingga pasal terapkan pasal 2 ayat 1, pasal 3 youto pasal 8 dan pasal 18 UU RI RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021. "Dengan ancaman pidana paling singkat selama empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, atau penjara seumur hidup sedangkan denda paling sedikit dua ratus juta dan paling banyak satu milyar rupiah, "bebernya. I Nyoman Sucitrawan menambahkan, Hasil penghitungan kerugian negara oleh tim perhitungan kerugian Kejati Jatim sebesar, Rp 242. 652. 310. (edy/ono)

Sumber: