Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Emas PT Antam ke Kejari Surabaya

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Emas PT Antam ke Kejari Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id- Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi oknum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dari penyidik Bareskrim Polri, Kamis (6/7/2023). Tersangka yang diserahkan penyidik yaitu Misdianto (Administrator/Back Office Butik Surabaya 1), Achmad Purwanto (Administrator/Back Office Butik Surabaya 1) dan Endang Kumara (MR Asisten Manager Butik Surabaya 1). Sedangkan barang bukti yang diserahkan adalah emas batangan total 1.250 gram, uang pecahan Rupiah Rp. 1.811.000.000, uang pecahan dollar Singapura 22.000 SGD, 5 unit hand phone dan sejumlah dokumen. Joko Budi Darmawan, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Intelijen I Putu Arya Wibisana menyampaikan secara singkat kasus posisi perkara tersebut adalah tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada Eksi Anggraini (tersangka lain yang belum diserahkan penyidik) tanpa surat kuasa dengan jaminan cek senilai emas yang diambil dan cek dikembalikan sejumlah nilai emas yang sudah diberikan. "Tersangka Misdianto membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 tidak sesuai dengan keadaan penjualan sebenarnya sehingga jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sama dengan laporan penjualan," ujarnya. Selain itu tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara memberikan emas kepada Eksi Anggraini melebihi faktur pembayaran, sehingga setelah dilakukan stok opname terdapat kekurangan fisik emas yaitu 152,80 kilogram. Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka mendapatkan sejumlah uang dan barang dari Eksi Anggraini yang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka untuk membantu Eksi Anggraini memuluskan aksinya. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar 152,80 kilogram emas atau senilai Rp. 92.257.257.820. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan. (gus/ono)

Sumber: