Penyegaran, Dua Pejabat Kejari Kota Malang Digeser
Malang, memorandum.co.id-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, memimpin serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut dua pejabat Eselon IV di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (06/07/23). Kedua pejabat itu, Budi Darmawan, sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menggantikan Achmad Fauzan. Sedangkan Muhammad Bayanullah, sebagai Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan menggantikan Ferdinand Cahyadi. "Serah terima jabatan, merupakan alih tugas biasa terjadi dilingkungan Kejaksaan. Untuk mewujudkan kesinambungan gerak pertumbuhan organisasi. Meningkatkan kinerja organisasi, memberi penyegaran dan mengembangkan kemampuan," terang Kajari, Edy Winarko. Serta, lanjutnya, untuk memperluas pengalaman. Sehingga pejabat yang baru diharapkan mampu, meningkatkan kinerja. "Mengingatkan, sumpah yang telah diucapkan, tidak saja harus diiplementasikan. Tetapi juga harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha. Termasuk, masyarakat bangsa dan negara," lanjutnya Selanjutnya, Fauzan menjadi kasi pegasum Kejati Jatim. Sedangkan Ferdinan di bagian fungsional Kejati Jatim. Ekspektasi masyarakat Kota Malang sangat besar, terhadap penegakan hukum. Diharapkan, pejabat baru dapat membantu pimpinan dalam merespon dengan baik ekspektasi masyarakat. Berorientasi kepada hukum dan senantiasa selalu dalam koridor hukum. Di samping tugas pokok struktural. Meningkatkan kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara maupun pengelolaan barang bukti dan arang rampasan. Menjalin kerjasama dengan bidang lain, untuk mewujudkan hasil kerja yang maksimal. "Rasa terima kasihnya atas kerja samanya selama ini. Mendukung program kerja yang telah dilaksanakan. Rasa kekeluargaan di Kejaksaan Negeri Kota Malang akan selalu dikenang," pungkas Kajari. (edr/ono)
Sumber: