Nyaris Dihajar Warga, Maling Kotak Amal Divonis Satu Bulan
Kediri, memorandum.co.id- Pelaku pencurian kotak amal di musala Al Karomah, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri divonis 1 bulan penjara. Pelakunya adalah MA (22) pemuda asal Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro itu nyaris dihajar warga yang memergoki aksinya, pada Minggu (2/7/2023) dinihari. Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Kediri Kota, Aiptu Hari Wahyudi memastikan bahwa untuk saat ini pelaku tengah berada di penjara setelah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Satu bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan,” kata Aiptu Hari, Rabu (5/7/2023). Rekaman saat warga mengamankan Mohammad Ali ini sempat viral di media sosial Instagram. Peristiwa itu terjadi pada Minggu dinihari. Aiptu Hari menjelaskan, awalnya pelaku berniat untuk beristirahat dalam perjalanannya menuju Tulungagung dengan sepeda angin. Pelaku sempat membasuh tangan dan kaki kemudian tidur. Kepada polisi, pelaku mengaku saat tidur itu lah dia baru memiliki niat untuk menguras isi kotak amal di sana. “Awalnya pelaku tidur terus melihat kotak amal di situ dia kepikiran untuk mengambil uangnya,” tambahnya. Saat itu Mohammad Ali langsung mencongkel dua gembok dengan obeng dan memasukkan uang senilai Rp1,2 juta ke kaosnya. Namun apes, aksinya dipergoki warga. Dia langsung diamankan dan dihajar. Beruntung saat pelaku menjadi bulan-bulanan warga ini petugas kepolisian datang dan menyelamatkannya. Dia kemudian dimintai keterangan di Polsek Kediri Kota dan langsung menjalani sidang Tipiring di pengadilan negeri setempat. (mon/ono)
Sumber: