Survey Indikator: Tingkat Kepercayaan Terhadap Kejaksaan Naik

Survey Indikator: Tingkat Kepercayaan Terhadap Kejaksaan Naik

Surabaya, memorandum.co.id - Tren kepercayaan terhadap Kejaksaan naik. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia periode 20-24 Juni 2023 dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga Negara, Kejaksaan Agung masih tetap menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 81,2%. Sementara itu Polri berada di posisi selanjutnya dengan prosentase 76,4 % dan KPK 75,6 persen. Tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan ini, mengalami peningkatan dibandingkan pada April 2023 lalu dengan persentase 80,6%. Bahkan tertinggi selama tahun 2023 ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. "Upaya Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas khususnya para pencari keadilan, dan menjaga marwah institusi Kejaksaan sebagaimana arahan Jaksa Agung RI," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/7/2023). Dalam Survey Indikator tersebut juga disebutkan, bahwa sekitar 22% responden tahu atau pernah dengar kasus dugaan korupsi BTS dengan tersangka Johny G. Plate (mantan Menkominfo) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dari yang tahu mayoritas percaya bahwa mantan Menkominfo Johny G. Plate melakukan korupsi, 80.4%. Dari yang tahu kasus dugaan korupsi BTS, sektitar 50.4% menilai bahwa isu tersebut murni persoalan hukum sementara 36.3%-nya menilai kasus tersebut lebih bermuatan politik. Saat ini Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, pengusutan, dan penuntutan untuk kasus tindak pidana korupsi. Ada yang berkeinginan agar kewenangan Kejaksaan dibatasi hanya menuntut kasus korupsi saja. Hasilnya, sebanyak 66.4%, menilai bahwa kejaksaan memiliki kewenangan menyelidiki, menyidiki, dan menuntut tindak pidana korupsi. Secara umum, masyarakat Indonesia menilai bahwa kondisi penegakkan hukum saat ini sudah baik. Sebanyak 44,3 persen menjawab baik dan 16,4 persen menjawab buruk. Untuk kondisi pemberantasan korupsi lebih banyak yang menilai positif yakni sebanyak 38 persen sedangkan yang menjawab buruk sebanyak 30,8 persen. (gus)

Sumber: