Satlantas Polres Jombang Tindak Truk ODOL
Jombang, Memorandum.co.id - Unit pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) Satlantas Polres Jombang menindak kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau ODOL (Over Dimension Overload). Tindakan tegas berupa sanksi tilang diberikan kepada pengemudi yang membawa kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas. [penci_ads id="penci_ads_4"] Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang Iptu Mulyani mengatakan, keberadaan truk atau pikap yang membawa muatan berlebih ini, memiliki sejumlah resiko. Baik terbukti melanggar tentang batas muatan yang telah ditentukan. Juga dinilai cukup membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. “Setiap hari akan terus kita lakukan penindakan kepada kendaran yang membawa muatan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” ujarnya, Selasa (17/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Penindakan tersebut dilakukan melalui, razia stationer maupun hunting system yang dilakukan anggota di lapangan. Menjadi prioritas, utamanya kendaraan yang melintas di jalan nasional dam provinsi yang ada di Kabupaten Jombang. “Dalam setiap penindakan, anggota akan menilang kendaraan dengan over muatan jika terpantau melintas di Kabupaten Jombang,” terangnya. Yang menjadi dasar penindakan kendaraan melanggar tentang batas muatan tadi adalah pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (wan/rif)
Sumber: