Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan 46 Hewan Kurban ke Organisasi Islam Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan 46 Hewan Kurban ke Organisasi Islam Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Menandai peringatan Hari Raya Iduladha 1444 H, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyerahkan total 46 ekor hewan kurban ke sejumlah masjid, yayasan, dan organisasi Islam di Surabaya, Rabu (28/6/2023). Bertempat di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Pegirian Surabaya, penyerahan hewan kurban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Herlina. Kemudian diikuti oleh Wakapolres Kompol Wahyu Norman, para pejabat utama, kapolsek jajaran, dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hewan kurban yang dibagikan berupa sapi dan kambing dengan total 10 ekor sapi dan 36 ekor kambing. Sedangkan perwakilan penerima hewan kurban dari PCNU Surabaya, PD Muhammadiyah Surabaya, LDII Surabaya, GP Ansor Surabaya, Ponpes Al-Fitroh, Masjid Sunan Ampel, dan Masjid Mujahidin. Kapolres Herlina menyampaikan, momen perayaan Iduladha identik dengan ibadah kurban atau menyembelih hewan ternak yang dilakukan oleh umat muslim. Hal tersebut digaungkan sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. "Makna yang harus ditanamkan dan kemudian diwujudkan yaitu pegorbanan dan kepedulian sosial yang pada hakikatnya adalah bentuk ekspresi keimanan dan ketakwaan atas perintah Allah SWT serta berusaha menyingkirkan hal- hal yang dapat menghalangi upaya mendekatkan diri kita pada Allah SWT," ucapnya. Pertama kali, penyerahan hewan kurban dilakukan oleh Kapolres Herlina yang menyerahkan sapi jantan ke sekretaris PCNU Surabaya Masduki Toha. Lalu Wakapolres Norman ke ketua LDII Surabaya Akhmad Setiadi. Disusul kemudian Kapolsek Asemrowo Hegy Renanta kepada ketua GP Ansor Surabaya Faridz Afif. Selanjutnya, penyerahan hewan korban sapi oleh Kapolsek Semampir Nur Suhud ke ketua PD Muhammadiyah Surabaya M Ridwan. Kabagops Polres Perak Heru ke Ustaz Lukman dari Ponpes Al-Fitroh. Dan Kasatlantas Polres Perak Su'ud ke H Nawadi. Atas kelancaran kegiatan penyerahan hewan kurban ini, Herlina menyampaikan apresiasinya kepada PD RPH Surabaya. Sebab, pihaknya diizinkan untuk menitipkan sejumlah hewan kurban ke tempat resmi. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Yakni, anjuran pemerintah untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat dan menghindari penyebaran PMK serta memastikan hewan kurban yang masuk ke RPH dalam keadaan sehat. "Semoga dengan sedikit pemberian daging kurban ini bermanfaat oleh keluarga, kerabat, teman, dan seluruh umat muslim yang ada di Surabaya. Mudah-mudahan Allah SWT selalu melimpahkan bimbingan dan petunjuk kepada kita sekalian di dalam pengabdian diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara," pungkas Herlina. (bin/gus)

Sumber: