Terduga Pelaku Oplosan Elpiji di Sukodono, Dibekuk Anggota Reskrim Polresta Sidoarjo

Terduga Pelaku Oplosan Elpiji di Sukodono, Dibekuk Anggota Reskrim Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, memorandum.co.id-Aktifitas melanggar hukum pengoplosan elpiji bersubsidi, dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg untuk dijual kembali untuk meraup keuntungan, berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo. Dengan menggerebek sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, pada 24 Juni 2023. Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (26/6/2023), pada wartawan, pengungkapan tindak pengoplosan tabung LPG subsidi pemerintah ke tabung LPG non subsidi di wilayah Kecamatan Sukodono bermula dari laporan masyarakat ke Polisi. “Saat tim kami menggerebek sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan tabung LPG, didapati tiga orang sedang melakukan pengoplosan dari tabung LPG 3 kg subsidi pemerintah ke tabung LPG 12 kg non subsidi,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Tiga orang yang diamankan di lokasi penggerebekan antara lain, KM 45 tahun asal Panjunan, Sukodono, SR 30 tahun asal Pasuruan dan RP 27 tahun asal Tulangan, Sidoarjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, bahwa untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12 Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg yang terisi gas (bersubsidi), dilakukan dengan cara dimasukkan atau dipindahkan isinya ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg kosong dengan peralatan tang, paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya, kompor gas, dandang (peralatan pemasak air), boks tempat isi es batu dan ember plastik. Hasil kegiatan illegal tersebut didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh AS alias K (belum tertangkap) dan sudah berlangsung sekitar dua minggu. Dengan mempekerjakan ketiga pelaku KM, SR dan RP dengan sistem borongan yaitu satu tabung 12 kg hasil oplosan diberi upah Rp. 10.000,-,. Dalam satu hari dapat memproduksi 30 tabung, sehingga upah yang diperoleh yaitu Rp.300.000,- di bagi untuk tiga orang, masing-masing orang mendapatkan Rp. 100.000,-. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 kg hasil oplosan yaitu Rp.145.000,- untuk setiap satu tabung, yang berasal dari modal pembelian LPG 3 kg di pasaran Rp.17.000,- X 4 tabung = Rp.68.000,- dan apabila dijual di pasaran seharga Rp. 213.000,-. Sehingga dalam satu hari apabila ada 30 tabung setiap harinya, maka keuntungan yang didapatkan mencapai Rp. 4.350.000,-. Saat ini guna kepentingan pemeriksaan penyidik telah dilakukan penahanan terhadap KM, SR dan RP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.(kri/jok/ono)

Sumber: