Kasus Bancakan Aset, Kejari Malang Jebloskan 2 Tersangka ke Lapas

Kasus Bancakan Aset, Kejari Malang Jebloskan 2 Tersangka ke Lapas

Malang, Memorandum.co.id - Kasus bancaan aset milik Pemkot Malang kembali makan korban. Kali ini, satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Nanang dan rekanan terpidana Maria, Chandra, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Kota Malang.[penci_ads id="penci_ads_3"]  

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa menjelaskan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari dua terpidana sebelumnya. Mereka ditahan untuk 20 hari kedepan untuk kelengkapan pemberkasan.  

“Iya betul, kedua tersangka sudah masuk Lembaga Kemasyarakatan sejak kemarin sore. Ditahan untuk 20 hari kedepan, sambil kelengkapan berkas dan pelimpahan ke pengadilan,” katanya kepada Memorandum, Selasa (18/12).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]  

Kedua tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Chandra adalah selaku pembeli aset dan mengetahui asal usulnya. Sementara Nanang, berperan sebagai juru ukur tanah milik Pemkot Malang. “Perannya berbeda, satu tersangka Chandra sebagai pembeli tanah. Sementara satu pegawai BPN sebagai juru ukur tanah kala itu,” lanjutnya.  

Kajari Malang mengaku saat ini fokus pada kedua tahanan tersebut. Namun, dirinya tidak menampik apabila masih berpotensi adanya tersangka lain. “Fokus ini dulu mungkin tahun depan ya,” terangnya.  

Kasus ini berawal dari adanya aset tanah di kawasan Jl Brigjen Slamet Riadi Kota Malang. Saat ini, di atas tanah tersebut telah didirikan beberapa unit ruko. Hingga saat ini, sudah 2 terpidana yang mejalani hukuman di penjara. Keduanya adalah Maria yang mengaku sebagai pembeli ruko, dan Leonardo alias Edo. (cr-3/gus)

Sumber: