734 Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Tidak Memenuhi Syarat

734 Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Tidak Memenuhi Syarat

Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 734 Bakal Calon DPRD kabupaten Malang yang diusulkan oleh 17 Partai Politik (Parpol) semua berkasnya tidak memenuhi syarat sehingga perlu dilakukan perbaikan sesuai jadwal yang ditentukan. Ini disampaikan KPU Kabupaten Malang saat melaksanakan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024, di Aula Bhumi Tumapel KPU Kabupaten Malang, Minggu (25/6). Persyaratan administrasi Bacalon DPRD kabupaten Malang yang dinyatkan tidak memenuhi syarakat karena kelengkapan dokumen, antara lain KTP-el yang diunggah tidak jelas/ buram, foto diri tidak jelas/ buram, surat pernyataan Bacalon menggunakan formulir Model BB, pernyataan yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh Bacalon. Juga terkait fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, surat keterangan sehat jasmani & rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama Bacalon, kartu tanda anggota Parpol Peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama Bacalon, surat keterangan pengadilan tidak sesuai. Divisi SosDiklLih ParMas dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut. “Dalam acara tersebut KPU mengundang Liaison Officer (LO) dan operator Silon Parpol peserta Pemilu 2024,” katanya. Dikatakan, KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi administrasi terhadap 734 dokumen persyaratan Bacalon DPRD Kabupaten Malang sejak tanggal 15 Mei - 23 juni 2023. Hasilnya, tidak ada satupun yang berstatus memenuhi syarat. “Parpol memiliki waktu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” kata Mahardika. Mahardika menyampaikan Parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bacalon pada KPU Kabupaten Malang melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon meliputi, pertama, daftar Bakal Calon hasil perbaikan menggunakan formulir Model B disertai foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan Bacalon. Kedua, perbaikan dokumen persyaratan administrasi, Bacalon yang belum benar dan/ atau dokumen persyaratan administrasi Bacalon pengganti. Mahardika menyampaikan perbaikan dilakukan pada jam kerja KPU, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. “Kecuali pada hari terakhir, dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59,” imbuh, Dika panggilan akrab Mahardika. Selanjutnya, dokumen persetujuan pengajuan Bacalon ditandatangani oleh ketum Parpol atau Sekjen Parpol. Dapat ditandatangani nama lain yang sah sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. (kid/ari/ziz)

Sumber: