Gagal Transaksi, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Gagal Transaksi, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Kediri, memorandum.co.id - Seorang residivis pelaku pengedar narkoba kembali ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Desa Jombangan Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, AB (29) diamankan petugas diduga mengedarkan ribuan butir pil dobel L. Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. "Dari informasi masyarakat yang resah petugas Satresnarkoba Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan,"tutur AKP Uji Langgeng, Jumat (23/6/2023). Terduga pelaku ditangkap petugas di pinggir jalan raya Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Diduga AB hendak mengedarkan narkoba di wilayah Plemahan. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1038 butir pil dobel L yang diduga akan diedarkan oleh pelaku,"terang AKP Uji Langgeng. Lanjut disampaikan Kasi Humas, selain mengamankan barang bukti ribuan butir pil dobel L petugas juga menyita 1 ponsel milik terduga pelaku. Diduga ponsel itu sebagai alat komunikasi untuk transaksi."Barang bukti diamankan dan terduga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,"ucap AKP Uji Langgeng. Kasi Humas mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Terduga pelaku terkena perkara narkoba terbukti mengedarkan narkoba jenis pil dobel L pada tahun 2020. "Saat ini terduga pelaku dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,"ungkap AKP Uji Langgeng. (mon/gus)

Sumber: