Kasus Ginjal Akut PT Afi Farma, Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Kediri, memorandum.co.id- Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B menggelar Sidang Pertama perkara tindak pidana kesehatan yang dilakukan PT Afi Farma Kediri dengan Agenda Pembacaan Dakwaan bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (20/6/2023) pukul 10.00 WIB. Dalam proses sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Boedi Harjanto, SH MH Hakim Anggota Ira Rosalina, SHMH, dan Agung Kusumo Nugroho, SH MH dan Panitera Pengganti Oktaviani Wiraswesti, SH dan Darmiasih, SE SH Kemudian hadir juga Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono, SH MH Kasi Pidum Kejari Kota Kediri) dan Nurlanda Aditama, SH Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Kediri. Dan para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Ahmad Riyadh UB PhD Dkk. Proses sidang pertama diawali dengan Hakim Ketua membuka persidangan kemudian menanyakan kesehatan para terdakwa, lalu menanyakan identitas para terdakwa serta surat kuasa penasehat hukum yang mendampingi terdakwa. Pembacaan surat Surat Dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Kota Kediri. Intinya PT Afi Farma melakukan tindakan pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau obat yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Yuni membacakan secara jelas, rinci dan lengkap kasus perkara PT Afi Farma Kediri yang memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup PARACETAMOL 3 dan obat sirup PARACETAMOL DROP. Bahwa setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG). Selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerjasama dengan PT Afi Farma, hingga pendistribusian sampai ke masyarakat. Masyarakat khususnya anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia. Sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal Gg GAPA dari RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa dan tim Penasihat Hukum tidak mengajukan Eksepsi terhadap Surat Dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum. “Kemudian Hakim Ketua menunda sidang pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi, “tutup Hakim Ketua. Usai prosesi sidang pertama perkara Afi Farma Kediri. Saat di konfirmasi wartawan Yuni Priyono selalu Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, pihaknya meminta ijin pada sidang selanjutnya untuk agenda pemeriksaan saksi korban dapat dilakukan secara hybrid karena para korban berdomisil disekitar Jakarta. “Dari pihak terdakwa dan PH meminta agar saksi korban dihadirkan secara langsung dipersidangan. Kemudian Majelis Hakim memutuskan agar JPU mengupayakan saksi korban untuk hadir secara langsung di PN Kediri pada sidang berikutnya, ” ucap Yuni. Lebih Lanjut Yuni menyebut, dari 4 terdakwa dengan inisial para terdakwa APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu, AS selaku Manager Pemastian Mutu, dan IS selaku Manager Produksi. Para terdakwa didakwa melanggar, Pertama, pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kedua, pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ” tutup Yuni. (mon/ono)
Sumber: