Komplotan Pencuri Tiang Kabel iForte Dibekuk
Jember, memorandum.co.id - Aksi massa warga Dusun Kedunglangkap, Desa Kraton, Kecamatan Kencong menangkap basah pelaku pencurian tiang penyedia jaringan milik perusahaan I-forte, Senin (19/6/2023) malam. Tingkah laku para pelaku berjumlah tiga orang tersebut pada saat beraksi dan hendak membawa tiang berdiamater 4 DIM serta panjang 6 Meter langsung ditangkap tangan oleh massa. Karena sudah geram, massa yang berjumlah puluhan tersebut juga sempat melakukan amuk massa terhadap mobil L 300 warna hitam bernopol N-9664-YA yang hendak dibawa kabur ketiga pelaku tersebut. Nahas tak bisa ditolak, salah satu dari tiga pelaku tidak bisa kabur dan tertangkap oleh massa yaitu diketahui bernama Mamad yang beralamat di Patok Desa Kencong kecamatan kencong. Menurut saksi mata, Trimo RW setempat, jika pelaku berjumlah tiga orang ini memang sedang mencuri tiang milik salah satu perusahaan jaringan yang berada dikawasan Dusun Kedunglangkap. "Tadi saya melihat ada tiga orang, dan sempat saya tanya dan menjawab katanya sedang pesta miras. Namun hati saya berkata lain, dan benar yang saya duga bahwa mereka hendak mencuri tiang kabel," kata Trimo saat berada di Mapolsek Kencong. Tidak hanya itu saja, Trimo juga menyampaikan jika pelaku ada tiga orang ini pada saat ditangkap dua kabur, dan satu orang melawan. "Ada tiga orang mas, 2 kabur dan 1 sempat melawan saat ditangkap, karena geram akhirnya warga mengamuk mobil yang membawa barang bukti tiang yang mereka curi," imbuh Trimo. Sementara itu, Candra salah satu pegawai Maintance di perusahaan Fiber optik Provider IForte saat dikonfirmasi menyampaikan, jika tiang milik perusahaan yang ia naungi sering hilang. " Kalau jumlahnya sudah ribuan yang hilang sekabupaten jember. Dan untuk wilayah Jember selatan dan barat seperti Semboro dan Umbulsari sering kecamatan kencong sendiri juga sering terjadi tindak pencurian," jelasnya. Kapolsek kencong, Iptu Heru Siswanto saat dikonfirmasi perihal kasus ini membenarkan jika pada Senin 19 Juni 2023 ada pencurian Tiang WiFi Fiber Optik yang panjang 6 Meter dan lingkar 4 DIM di area bulak Desa Kraton tepatnya Dusun Kedunglangkap. "Benar semalam telah di amankan 1 orang tersangka bersama barang bukti dan juga sarana armada L 300 warna hitam, sedang 2 orang tersangka kabur. Namun pihak keluarga kedua TSK kooperatif dan antar yang bersangkutan tadi pagi," kata Kapolsek Kencong. Pada Selasa 20 Juni 2023 pagi keduanya di antarkan oleh pihak keluarga untuk diserahkan ke pihak Mapolsek Kencong bernama Dimas Nur Ikhsan, (23) yang beralamat Desa Cakru Kecamatan kencong, dan Inisial D-P umur 17 tahun masih berstatus pelajar. Ditanya lebih lanjut, pasal apa yang diterapkan dan mengingat ada terduga yang masih dibawah umur, apa yang akan dilakukan pihak kepolisian. "Untuk kasus tersebut kami akan terapkan pasal 363 ayat 1 yaitu pencurian, sedang untuk terduga dibawah umur kami akan koordinasi sama pihak Bapas, (Balai Pemasyarakatan-red)," imbuhnya. (edy/ziz)
Sumber: