Dua Preman Kampung Ditangkap Polisi Usai Lakukan Perampasan dan Penganiayaan

Dua Preman Kampung Ditangkap Polisi Usai Lakukan Perampasan dan Penganiayaan

Jember, memorandum.co.id - Dua preman kampung ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tanggul usai melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap seorang pemuda yang sedang berburu. Tak hanya merampas senapan angin, pelaku juga menganiaya korban hingga tak sadarkan diri lantaran luka di kepala. Diketahui, kedua pelaku kerap meresahkan warga, Wahyu Pranoto (33) beserta rekannya Kholili (31), warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember hanya bisa tertunduk saat digelandang polisi. Keduanya ditangkap tim unit reskrim kepolisian sektor tanggul, Jember, usai melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap korban bernama Rohit (20) warga desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, jember, yang saat itu sedang berburu burung liar. Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda menerangkan, kedua pelaku yang dalam keadaan terpengaruh minuman keras itu mendatangi korban, kemudian berpura-pura ingin membeli senapan angin milik korban, namun korban tidak menerima tawaran pelaku karena senapan angin tersebut milik orang tuanya. Tak diterima tawarannya oleh korban, pelaku kemudian meminjam dan melihat senapan angin itu. Setelah senapan diserahkan korban ke pelaku, korban pun dikeroyok dan dipukul menggunakan gagang senapan di bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Aksi pelaku diketahui warga dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Usai merampas senapan korban, kedua pelaku melarikan diri, namun tak jauh dari tempat pelaku menganiaya korban, mereka terjatuh ke sungai dan ditangkap warga untuk diserahkan polisi. "Hasil pemeriksaan, kedua pelaku dikenal sebagai preman kampung yang kerap meresahkan warga, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu senapan angin dan satu unit sepeda motor pelaku yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan dan diduga juga merupakan hasil rampasan," kata Kapolsek Tanggul, Selasa (20/6/2023). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.(edy/ziz)

Sumber: