Penjelasan Lengkap Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda dan Skuter

Penjelasan Lengkap Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda dan Skuter

Surabaya, memorandum.co.id - Dalam Islam, prinsip utama tujuan ibadah adalah untuk memperkuat hubungan manusia dengan Allah dan mengabdikan diri kepada-Nya dengan cara yang terbaik sesuai dengan kemampuan individu. Oleh karena itu, bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik, syariat Islam memberikan fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah. Mengutip dari NU Online, sai dengan menggunakan kursi roda, atau skuter, telah dibahas oleh ulama fikih sejak dahulu kala. Ulama menjelaskan hukum sai dengan menggunakan kendaraan atau tunggangan seperti unta. Dibawah ini merupakan pendapat tentang hukum Sai menggunakan kursi roda dan skuter

  • Dalam mazhab Maliki
Seperti yang dikatakan oleh Imam Al Qarafi dalam kitab Az-Zakhirah, mengatakan jika seorang jamaah haji melaksanakan sai dengan berkendara, tanpa ada uzur maka dikenakan denda. Ia mengatakan: وعندهم إن تَرَك المشيَ في السَّعي ورَكِبَ فعليه دمٌ Artinya: dan menurut mereka, jika seseorang meninggalkan berjalan kaki pada saat sai, dan ia menunggangi kendaraan maka wajib atasnya denda.
  • Menurut mazhab Syafi’i,
Orang yang berkendara saat sai, tanpa ada uzur, maka sainya tetap sah, dan tidak dikenakan bayar dam. Penjelasan ini dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin: اتَّفقوا على أنَّ السَّعيَ راكبًا ليس بمكروهٍ، لكنَّه خلافُ الأفضل Artinya: telah sepakat ulama Syafi’iyah bahwa sai dengan menggunakan kendaraan tidak makruh hukumnya, akan tetapi menyalahi keutamaan sai (seyogianya berjalan kaki).
  • Adapun Menurut Mazhab Hanafiyah
Orang yang sai dengan tunggangan tanpa uzur maka diwajibkan mengulanginya dan membayar dam. Simak penjelasan Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab al-Fiqhu ala Mazahibul Arbaah berikut ini: ومنها المشي فيه، حتى لو سعى راكباً لغير عذر لزمه إعادته، أو إراقة دم ومنها أن يبدأ سعيه من الصفا، ثم ينتهي إلى المروة Artinya: Dan syarat wajib sai juga ialah berjalan kaki. Jikalau seorang melaksanakan sai dengan berkendaraan tanpa ada uzur, maka wajib ia mengulanginya, atau membayar denda, dan juga syarat sai ialah memulai sai dari Shafa kemudian mengakhirkan sampai Marwah.
  • Hukum Sai Menggunakan Kursi Roda atau Skuter menurut ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa hal itu diperbolehkan dan sah selama jamaah yang bersangkutan memiliki keterbatasan fisik yang membuatnya tidak mampu berjalan kaki. Pendapat ini didasarkan pada prinsip syariat yang mengutamakan kemudahan dalam ibadah bagi mereka yang berada dalam keadaan sulit atau cacat. Lebih lanjut, sai dengan menggunakan kursi roda bagi lansia termasuk dalam kategori sai dengan tunggangan dengan adanya uzur, yakni ketidakmampuan untuk berjalan. Pasalnya, sai dengan berjalan antara Shafa dan Marwah, dalam satu perjalan mencapai 400 meter. Jika ditotal 7 kali perjalanan ditempuh dalam jarak waktu sekitar 3 kilometer. Jarak tempuh yang cukup jauh dan menyulitkan bagi seorang lansia. Simak penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut: ومن طاف وسعى محمولا لعلة، أجزأه. لا نعلم بين أهل العلم خلافا في صحة طواف الراكب إذا كان له عذر، Artinya: Barang siapa yang melaksanakan sai dengan dipikul atau kendaraan dikarenakan adanya sebab, maka tawafnya sah. Tidak ada perbedaan pendapat terkait sahnya tawaf (sai) dengan menggunakan kendaraan jika ada uzur.

Sumber: