Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari Diringkus Polisi

Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari Diringkus Polisi

Jombang, memorandum.co.id - Tertangkap tangan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus Muhammad Fikri Haikal Setiawan alias Mondi (21), warga Dusun Nglongko, RT/RW : 017/004, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Minggu (11/6/2023) malam. Korbannya adalah TA (14) serta LL (16). Keduanya warga Kabupaten Kediri dijadikan pemuas nafsu pria hidung belang. Lokasinya, di kamar kos  di kawasan Kecamatan Jombang. "Tersangka kami amankan berikut sebuah barang bukti. Saat ini perkaranya, sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP. Aldo Febrianto, Selasa (13/6/2023) sore. Dijelaskan olehnya, sebelum berhasil meringkus tersangka, polisi terlebih dulu mendapati informasi dari masyarakat terkait geliat prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Mendapati hal itu, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. "Hasil penelusuran tim Resmob, kami mendapati bukti akurat terkait prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Selanjutnya, kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka," lanjut kasatreskrim. Selain tanpa kendala membekuk Haikal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Berupa satu HP yang terdapat percakapan atau transaksi antara tersangka dengan pria hidung belang. Lalu kasur busa, serta uang tunai hasil transaksi. "Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti serta tersangka kami amankan ke Mapolres Jombang," terang Kasat Reskrim. Hasil dari pemeriksaan sementara diketahui jika untuk memperdaya TA serta LL, Haikal terlebih dulu menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup lumayan. Usai kedua korban terpikat, mereka diminta datang ke Kota Santri kemudian disediakan kamar kos. "Saat tinggal di kamar kos inilah, tersangka menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi Facebook dengan tarif sekali kencan, sebesar Rp 350.000," beber Kasat Reskrim. Dari metode penawaran tadi, baik TA maupun LL rata-rata mendapatkan dua pelanggan setiap harinya. Ironisnya, usai menjadi pemuas nafsu pria hidung belang keduanya tidak mendapatkan imbalan. "Kedua korban hanya diberikan sedikit uang untuk makan serta kebutuhan sehari-hari. Untuk keseluruhan uang hasil, dibawa oleh tersangka," tegasnya. Kini, selain terus menjalani pemeriksaan polisi guna menggali adanya kemungkinan korban lain. Haikal harus pula mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Jombang. Selain terancam dikenakan jerat prostitusi online sebagaimana diatur dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Penyidik juga menerapkan Pasal 88 UURI Nomor17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 jo Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk prostitusi online ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dengan denda 1 miliar rupiah. Sementara terkait perlindungan anak, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," pungkas Aldo. (wan/udi)

Sumber: