Hendak Berangkatkan Dua Warga Indramayu ke Malaysia Secara Ilegal, Ditangkap Satgas TPPO Polres Jember

Hendak Berangkatkan Dua Warga Indramayu ke Malaysia Secara Ilegal, Ditangkap Satgas TPPO Polres Jember

Jember, memorandum.co.id - Kerap berangkatkan orang ke Malaysia secara ilegal, Kosim Wahid (37) diringkus Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jljajaran Polsek Sumberbaru, Polres Jember. Pria itu warga Dusun Sumberkijing, Desa Pringgowirawan, Sumberbaru, Jember. Dia berhasil diamankan Satgas TPPO saat hendak menyelundupkan SP (46) dan JA (35), keduanya warga Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat ke Malaysia melalui Bandara Juanda Surabaya pada Sabtu (10/6/2023) siang di wilayah Kecamatan Sumberbaru Jember. Kapolres Jember, AKBP. Moh. Nur Hidayat melalui Kapolsek Sumberbaru, AKP Fathurrahman menyatakan, pengungkapan TPPO bermula dari adanya informasi masyarakat. "Pelaku KW ditangkap saat hendak memberangkatkan dua warga asal Jatibarang Indramayu Jawa Barat, pelaku membawa kedua warga Jawa Barat tersebut menggunakan mobil honda Jazz merah nopol P 1397 AX untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Surabaya secara ilegal,” kata AKP Fathurrahman, Minggu (11/6/2023). Menurut AKP Fathurrahman, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat berkelit dan berusaha mengelabui petugas jika akan menyelundupkan kedua orang tersebut ke Malaysia. “Awalnya pelaku tidak mengakui kalau akan menyelundupkan kedua warga asal Jawa Barat ke Malaysia, pelaku menyatakan kalau kedua warga tersebut akan bekerja di Bali,” ujarnya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku akhirnya mengakui jika kedua warga asal Jawa Barat tersebut akan dikirim ke Malaysia. “Pelaku akhirnya mengakui kalau akan memberangkatkan keduanya ke Malaysia, namun saat diperiksa surat-surat seperti Paspor, mereka tidak bisa menunjukkan, sehingga pelaku diamankan,” pungkasnya. Sementara, Kasi Humas Polres Jember, Iptu Brisan Imanullah menambahkan, Satgas TPPO Polres Jember yang berhasil menjaring hanya Polsek Sumberbaru. Dan masih dalam pendalaman dan pemeriksaan lebih intensif di Mapolres Jember. "Pelaku disangkakan/dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun," ujar Iptu Brisan Imanullah. (edy/ziz)

Sumber: