Maling HP Spesialis Hajatan Dibekuk Polsek Sumberbaru

Maling HP Spesialis Hajatan Dibekuk Polsek Sumberbaru

Jember, memorandum.co.id - Roni Susilo, maling spesialis Handphone (HP) di tempat hajatan ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberbaru, Jember. Pria asal Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Jember ini diduga kuat melakukan pencurian smartphone milik warga Kecamatan Sumberbaru di acara hajatan. Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman mengatakan, sebenarnya pelaku melakukan pencurian pada 14 Juli 2022. Hanya saja, korban baru melaporkan hal tersebut pada 5 Juni 2023. "Setelah dilakukan penyelidikan ternyata HP tersebut, aktif di wilayah Kecamatan Gumukmas dan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 Polsek Sumberbaru bersama Resmob Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya, Kamis (8/6/2023) Menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya tepatnya di Dusun Banjarejo Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Jember. Beserta barang buktinya. "Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa HP merek oppo A5s warna merah," kata pria yang akrab disapa Facthur ini. Sementara modus yang digunakan, kata Facthur, pelaku menghadiri acara hajatan di Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru. Saat itu. tersangka melihat korban menaruh HPnya di tempat keramaian para undangan. "Korban sedang membantu cuci piring saudaranya yang melaksanakan hajatan di dusun Tambakrejo Desa Sumberagung kecamatan sumberbaru kabupaten Jember dan menaruh hp-nya di atas meja dan di lokasi tersebut banyak tamu undangan," urainya. Ketika korban sedang lengah, kata dia, pelaku beraksi dan mengambil smartphone di tempat keramaian, sambil meninggalkan acara hajatan tersebut. "Setelah selesai cuci piring, korban ke ruang tamu dan melihat hp-nya sudah tidak ada di atas meja. Dan kebingungan," katanya. Karena hampir setahun tidak berhasil menemukan ponselnya tersebut. Akhirnya, kata Facthur, korban melaporkan hal tersebut di kantor polisi. "Saat kami cek, nomor Imenya, rupanya keberadaan HP tersebut ternyata ada di wilayah Gumukmas. Sehingga pelaku berhasil kami tangkap," katanya. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku. Katanya, berupa Satu unit Hp merk Oppo A5s warna merah beserta dos booknya. "Sementara kerugian yang dialami oleh korban, sebesar Rp 2.000.000," katanya. Atas perbuatannya ini, Facthur menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. (edy/ziz)

Sumber: