Polres Bangkalan Bekuk 2 Tersangka Komplotan Alap-Alap Ternak Sapi
Bangkalan, Memorandum.co.id - Kiat Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, SH SIK MIK untuk memburu dan membekuk para petualang dunia hitam, khususnya pelaku 3C (curat, curas dan curanmor), kembali membuahkan hasil. Kali ini, Polres melalui tim gabungan Unit Reskrim Polsek Galis dan Satreskrim Polres Bangkalan, barhasi membekuk 2 dari 4 tersangka komplotan alap-alap (pencuri ) ternak sapi yang kaprah beraksi di wilayah hukum Polsek Galis. Tersangka F (19) alias Bunyok, warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, serta AR (20) asal Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, digaruk tim gabungan, Jumat (2/6) dini hari pukul 02.00." Dua kawan tersangka M dan H berhasil kabur dan kini jadi target DPO," kata AKBP Febri, Kamis (8/6) kemarin. Dijelaskan, sukses ungkap kasus curwan ini berawal dari laporan korban Syaiful (23), Rabu (3/5) lalu. Warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, itu melapor kehilangan sapi piaraannya yang dititipkan di kandang Abdul Azis. Personel Unit Reskrim Polsek Galis segera sigap melakukan lidik lapangan. Ternasuk menjaring info dari masyarakat. Akhirnya, terdeksi terduga pelaku curwan di wilayah hukum Polsek Galis mengarah pada F, AR, M dan H. "Nah, Rabu (2/6) sekitar pukul 02.00 anggota dapat info bahwa terduga F sedang ada di rumahnya di Desa Pakong, Kecamatan Modung," tandas AKBP Ferbri. Saat itu juga tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Satereskrim Polres lamgsung bergerak. Tanpa kesulitan, tersangka F berhasil disergap dan dIbekuk. Tidak hanya itu. Malam itu juga, berbekal info dari F, aparat beregerak ke Desa Tanah Merak Laok untuk menangkap AR. Tersangka kedua inipun sukses digaruk. Dari dua teradangka ini, aparat berhasil menyita 2 ekor sapi hasil jarahan mereka yang disembunyikan di semak-semak di Desa Pakong, Kecamatan Modung. Dihadapan Kapolres, tersangka F dan AR, bersama rekan laninnya, mengaku sudah 5 kali menjarah ternak sapi di Desa Kranggan Timur dan Desa Separah, Kecamatan Galis. Tiga kali diantaranya berhasil dan dua kali gagal. " Tersangka AR bahkan mengaku pernah menjarah Indomart di Desa Patereman, Kecamatan Modung," ungkap AKBP Febri.Sayang, 2 tersangka lainnya M dan H berhasil lolos dari buruan aparat. Akibat ulahnya, F dan AR, dua dari komplotan curwan (pencurian hewan) ini bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat atau pencurian dengan pemberatan.(ras/gus)
Sumber: