Kejaksaan Agung Periksa Manajer Keuangan PT Antam, Terkait Kasus Pengelolaan Emas

Kejaksaan Agung Periksa Manajer Keuangan PT Antam, Terkait Kasus Pengelolaan Emas

Jakarta, Memorandum.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI periksa Manajer Keuangan Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam.

Pemeriksaan terhadap Manajer berinisial MF ini sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan  diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan MF diperiksa bersama dua orang saksi lainnya.

“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Dua orang saksi lainnya, yakni K selaku PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.

Sebelumnya, Selasa (6/6/23), Penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga orang saksi, yakni HTM selaku eks Senior Vice Presiden Internal Audit PT Antam, TBK, I selaku pihak swasta dan HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. (*/Rdh)

Sumber: