Penyiar Radio Curi Motor
Tulungagung, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Tulungagung kota mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis (12/12). Dialah Harjito (54), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru. [penci_ads id="penci_ads_4"] Selama ini Harjito dikenal sebagai penyiar radio dan MC orkes dangdut. Harjito ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Slamet (54), warga Perumahan Bumimas, Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Paur Humas Polres Tulungagung Ipda Anwari mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban kepada polisi. Setelah itu petugas melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi kita terima laporan dari korban itu Kamis dini hari. Kemudian kita lidik berdasar keteragan saksi dan kondisi TKP,” terangnya, Jumat (13/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Kepada polisi korban menyampaikan, saat itu dia baru saja pulang dari rumah saudaranya, kemudian memarkirkan motor di dalam garasi. Lantas ditinggal ngopi di pos satpam perumahan sampai pukul 02.00. Namun saat kembali ke rumah, motornya sudah tidak ada. “Jadi korban ini baru saja pulang ke rumahnya dan menaruh sepeda motornya di dalam garasi dengan kunci masih menempel sekitar jam 22.00. Kemudian ditinggal nongkrong di pos satpam sampai jam 02.00. Pas pulang ke rumah, motornya sudah tidak ada,” jelas Anwari. Anwari menambahkan, hasil pendalaman polisi, kecurigaan mengarah pada Harjito. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kelurahan Karangwaru. Tak ingin kehilangan kesempatan, akhirnya polisi menangkap tersangka di warung kopi dekat kantor Mapolsek Tulungagung. “Kamis sekitar pukul 08.00 kita dapat informasi tersangka ada di sekitar Karangwaru, kemudian kita dalami dan bisa kita amankan,” tegasnya. Bersama penangkapan tersangka, turut diamankan sepeda motor AG 5095 RBH seharga Rp 14 juta milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fir/mad/rif/gus)
Sumber: