Disergap, Kini 2 Pengedar Sabu Bablas Penjara
Malang, memorandum.co.id - Jajaran opsnal gabungan Polres Malang dan Polsek Gedangan mengamankan dua tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang. Dua orang tersangka ditangkap di parkiran masuk wisata Pantai Watu Leter, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakannya. Taufik menjelaskan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri. Namun petugas yang sigap berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Tersangka yang diamankan berinisial KS (58), warga Kecamatan Gedangan dan AS (40) yang diamankan tak jauh KS. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram yang disimpan di dalam topi tersangka,” kata Taufik. Taufik menambahkan usai penangkapan terhadap KS, kemudian kasusnya dikembangkan dan berhasil mengamankan AS (40), beberapa saat kemudian yang lokasinya tidak jauh dari penangkapan pertama. Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sekaligus dilalukan pengembangan,” imbuh Taufik. Dihadapan penyidik, para tersangka mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya. Sabu didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah. “Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi. Dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” tuturnya. Sementara tersangka KS dan AS kini berada sel tahanan Polsek Gedangan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (kid/ari/udi)
Sumber: