Sempat DPO, Mantan Kades Ditangkap Kejari Kabupaten Kediri 

Sempat DPO, Mantan Kades Ditangkap Kejari Kabupaten Kediri 

Kediri, memorandum.co.id - Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berhasil menangkap mantan kepala desa berinisal DS (44) atas kasus dugaan suap pengisian perangkat Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Terpidana DS sendiri sebelumnya sempat dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. DS yang juga merupakan mantan Kepala Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi (penyuapan). Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Terpidana Dwi Santoso telah menerima suap terkait dengan pengisian perangkat desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, sebesar Rp 60 juta. Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Santoso divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Atas putusan Hakim PN Kabupaten Kediri tersebut, Dwi Santoso menyatakan banding. Pengadilan Tinggi  menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri. Tidak terima dengan putusan banding, Dwi Santoso lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata dalam putusannya, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. "Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara Pidana Untuk menghadapkan terpidana kepada penuntut Umum, tetapi terpidana tersebut tidak diketahui keberadaanya," katanya, Kamis (1/6/2023) Maka dari itu, menurut Yuda, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan terpidana DS sebagai DPO (daftar pencarian orang) pada tanggal 16 Mei 2023. Pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Kejaksaan mendapat informasi bahwa terpidana DwS berada di rumahnya, namun saat ditanyakan ke istrinya, yang bersangkutan dikatakan tidak ada. "Kemudian kami bersama dengan RT setempat, kembali mendatangi rumah terpidana. Mengetahui kedatangan petugas, terpidana Dwi Santoso lari," tuturnya. "Lalu terjadi kejar-kejaran. Akhirnya petugas berhasil menangkap Dwi Santoso dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," tambah Yuda. Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa setelah dilakukan proses pendataan di kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri. Selanjutnya, terpidana dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kediri untuk menjalani hukuman penjara. (mon/udi)

Sumber: