Polsek Puger Tangkap Pengedar Sabu Mojosari

Polsek Puger Tangkap Pengedar Sabu Mojosari

Jember, memorandum.co.id - Polsek Puger jajaran Polres Jember menangkap pemuda asal Dusun Krajan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger karena kedapatan menyimpan satu bong (pipet kaca) alat pengisap sabu. Tersangka Surya Irwanto (35) ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam sebuah kamar ditemukan satu pipet kaca alat pengisap sabu, korek api dan 2 handphone. “Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira jam 20.45 Wib. Unit Reskrim Polsek Puger telah ungkap kasus tindak pidana. Diduga secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu," kata Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, Selasa (30/5/2023) Menurut AKP Eko Basuki, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap A-N-F-W dan D-W bahwa mendapatkan Sabtu tersebut dari tersangka S-I kemudian anggota Polsek Puger melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Dusun Krajan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger. Barang bukti yang disita petugas terdiri, satu bong alat penghisap satu, satu korek api dan dua alat komunikasi /hp atas kejadian tersebut tersangka S-I dibawa ke Mapolsek Puger dan dilakukan pemeriksaan. Lebih lanjut, AKP Eko Basuki menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara bukti-bukti yang berhasil disita bahwa tersangka Surya Irwanto diduga selain pemakai juga pengedar narkoba jenis sabu. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Sabu dari tersangka Surya Irwanto. Dalam proses penyidikan, S-I dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (edy/ziz)

Sumber: