Copet HP di Pertunjukan Kuda Lumping, Aksi Residivis Berakhir di Penjara 

Copet HP di Pertunjukan Kuda Lumping, Aksi Residivis Berakhir di Penjara 

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Turen mengamankan tersangka BDW (39), dari amukan warga saat diketahui mencopet pada pertunjukan kuda lumping, di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan saat itu ada salah satu penonton yang menjadi korban pencopetan saat sedang berdesak- desak. “Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencopetan, karena handphone yang ada di saku celananya hilang. Kemudian korban melaporkan pada anggota yang saat itu sedang jaga,” katanya, Senin (29/5/2023). Taufik menuturkan BDW merupakan residivis sehingga warga merasa geram dan kesal. Namun, belum sempat diamuk massa, tersangka lebih dulu diamankan oleh petugas, Kamis (25/5). Saat itu, korban asal Kecamatan Turen mengaku ponsel miliknya hilang ketika berdesak-desakan menjauh dari pemain kuda lumping yang sedang melakukan atraksi. Nampaknya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil ponsel dari saku celana korban. Taufik menambahkan petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Beberapa orang yang dicurigai diminta mengeluarkan isi saku celananya untuk mencari keberadaan ponsel milik korban. Saat sedang melakukan pemeriksaan, terduga pelaku BDW terlihat gugup dan berusaha membuang sesuatu ke arah semak-semak. Polisi yang sigap segera memeriksa ke arah semak-semak dan mendapati ponsel merk Vivo Y21 milik korban. Tak mau berlama-lama, petugas segera mengamankan BDW dari amuk massa yang geram terhadap aksi copet yang meresahkan saat pertunjukan kuda lumping. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Turen untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, pelaku BDW mengakui semua perbuatannya. BDW berangkat ke lokasi pertunjukan kuda lumping dengan niat untuk melakukan aksi copet. Saat penonton lengah, BDW beraksi dengan cara mendorong korban dan merogoh saku celana untuk mengambil barang berharga seperti ponsel maupun dompet korban. “Modus yang digunakan masih modus lama, yaitu mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel atau dompet milik korban,” imbuh Taufik. Dari hasil penyidikan tersangka BDW juga mengaku, sering melancarkan aksinya di beberapa daerah saat terdapat keramaian, seperti pertunjukan musik maupun kegiatan yang melibatkan banyak penonton. Berdasarkan catatan kepolisian, BDW merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa bulan lalu. “Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencopetan ponsel. Selain pertunjukan kuda lumping, pelaku sering melakukan pencopetan di tempat-tempat pertunjukan hiburan yang ramai seperti konser musik maupun kegiatan lainnya,” terangnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku BDW telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Turen, dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: