Keutamaan Meninggal di Madinah Saat Ibadah Haji atau Umrah
Surabaya, Memorandum.co.id - Keutamaan meninggal di tanah suci, di Makkah atau Madinah, terutama saat melaksanakan ibadah haji, adalah sebuah keutamaan dan kehormatan. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim menukil sebuah hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW akan menjadi saksi bagi orang yang meninggal dunia di Madinah. Rasulullah SAW bersabda, مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَفْعَلْ فَإِنِّي أَشْهَدُ لِمَنْ مَاتَ بِهَا Artinya: "Barang siapa sanggup meninggal di Madinah hendaklah dia melakukannya. Sebab, aku akan menjadi saksi bagi orang yang meninggal di sana." (HR Ibnu Majah dan Ahmad) Ulama Syafi'iyah Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah-nya juga menukil sebuah hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW akan menjadi saksi atau pemberi syafaat bagi orang yang meninggal dunia di Madinah. Seorang perempuan Tsaqif pernah berada di sisi Rasulullah SAW dan ia meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja di antara kalian yang dapat meninggal di Madinah, maka hendaklah ia meninggal (di Madinah) karena siapa saja yang meninggal di Madinah, maka aku akan menjadi saksi atau pemberi syafaat baginya pada hari kiamat." Haitsami dalam Majma' az-Zawa'id mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dengan sanad hasan dan perawi shahih, kecuali guru Thabrani. Oleh karena itu, Umar RA meminta kepada Allah agar ia meninggal di Madinah. Ayah dari Zaid bin Salim meriwayatkan bahwa Umar RA berdoa, "Ya Allah, berilah aku rezeki mati syahid di jalan-Mu dan jadikanlah kematianku di Tanah Haram Rasul-Mu SAW (Madinah)." Allah SWT mengabulkan doa Umar dan dia mati syahid di mihrab Masjid Nabawi ketika menjadi imam kaum muslimin pada saat salat Subuh, sebagaimana dikatakan Ali Muhammad Ash-Shallabi dalam Sirah Nabawiyah. (*/Rdh)
Sumber: