Angka Stunting di Bojonegoro Turun 5 Tahun Terakhir
Bojonegoro, memorandum.co.id - Angka kasus stunting di Kabupaten Bojonegoro terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Rekapitulasi dari 2018 hingga Februari 2023, ada penurunan jumlah balita stunting sebesar 6,33 persen atau 5.285 balita. Prevalensi stunting di Bojonegoro diukur berdasarkan bulan timbang. Data terbaru ini disampaikan saat kegiatan Rembug Stunting di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro, Jumat (26/5/2023). Prevalensi stunting berdasarkan bulan timbang melalui EPPGBM atau Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat, dari tahun 2018 sampai Februari 2023 stunting di Kabupaten Bojonegoro terus turun. Pada 2018, prevalensi stunting tercatat sebesar 8,78 persen atau ekuivalen jumlah balita stunting sebanyak 7.050 balita. Angka ini menurun pada 2019, yakni prevalensi stunting tercatat 7,45 persen atau ekuivalen dengan 5.868 balita. Pada 2020 kembali turun 6,8 persen atau ekuivalen dengan 5.192 balita. Pada 2021 turun lagi, prevalensi stunting sebesar 5,71 persen atau ekuivalen dengan 4.277 balita. Pada 2022 menjadi 2,99 persen atau ekuivalen dengan 2.145 balita. Terbaru, hingga Februari 2023 prevalensi stunting sebesar 2,45 persen atau ekuivalen dengan 1.765 balita. Dalam acara Rembug Stunting, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan stunting telah tertuang dalam RPJMD lima tahun. Penurunan stunting di Bojonegoro ini termasuk cepat. Dari prevalensi stunting 2,45 persen ini pun bisa dilihat data by name by address hingga apa penyebabnya. Rembug Stunting, lanjut Bupati untuk menjalankan kewajiban pemerintah daerah dari Kemendagri. Seperti dalam peningkatan SDM mulai dari kemampuan IQ anak-anak, hingga tingkat belajar. "Pada 2023 targetnya 2,3 persen prevalensi stunting," tambahnya. Bupati Anna juga menyarankan untuk membuat SOP saat bulan timbang. Yaitu penimbangan harus dilakukan saat bayi/balita sehat. Sebab kesehatan berpengaruh terhadap berat badan yang juga menjadi faktor status gizi dalam pengukuran stunting. Pemkab Bojonegoro, lanjut Bupati, selama ini sudah progresif dalam penanggulangan stunting. Sebab, baru-baru ini pemerintah sedang meluncurkan peraturan bupati mengenai pemberian insentif calon pengantin cakap menikah pertama kali. Syarat perempuan usia 19 tahun sampai 30 tahun. Sementara laki-laki usia 21 sampai 30 tahun. Bertujuan untuk mengurangi stunting juga kekerasan dalam rumah tangga. "Jika ini ada, mungkin menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia yang satu-satunya memberikan insentif pada calon pengantin. Sebab, pemerintah sebagai pengendali anak-anak untuk tidak menikah usia dini dan menjadi pengendali agar Bojonegoro memiliki catatan pernikahan yang baik," jelas bupati.(top/udi)
Sumber: