Cemburu Buta Hantarkan Pemuda Boyolangu ke Balik Jeruji Besi
Tulungagung, memorandum.co.id - Pemuda 22 tahun berinisial PAM, asal Kecamatan Boyolangu hanya bisa pasrah menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi Rutan Polres Tulungagung. Itu karena PAM melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap MN (28), warga Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, di salah satu toko di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. "Pengancaman dilakukan pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 17.00. Kemudian tersangka ditangkap pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 20.00 saat kembali mendatangi lokasi di mana korban bekerja," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori, Jumat (26/5/2023). Iptu Moh Anshori menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan dilatar belakangi rasa cemburu tersangka kepada MN, korban. Sebab, korban ini satu tempat kerja dengan pacarnya tersangka. "Korban dan pacar tersangka itu kerja di toko yang sama. Di situ muncullah rasa cemburu dari tersangka," tuturnya. Dari perkara ini, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sajam jenis pisau, dan tas cangklong kecil warna abu-abu. "Atas perbuatanya, pelaku dijerat dangan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," pungkas Iptu Moh Anshori. (fir/mad/udi)
Sumber: