Bawa Ganja 3,7 Gram, Warga Rogotrunan Ditangkap Satrreskoba Polres Lumajang

Bawa Ganja 3,7 Gram, Warga Rogotrunan Ditangkap Satrreskoba Polres Lumajang

Lumajang, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap pengedar narkoba berinisial MK, tempat tinggal Jl. Cut Mutia Kel. Rogotrunan Kec/Kab. Lumajang. Dari tangan tersangka disita 3,7 gram ganja. Saat dihubungi media ini Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Kamis (25/5/2023) mengatakan, tersangka ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam toko Rocket Distro Jalan Kapten Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan. "Didalam toko polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram," ujarnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(ags/ziz)

Sumber: