ASN Kota Malang Ikrar Jaga Netralitas, Wali Kota: Ini Langkah Pencegahan

ASN Kota Malang Ikrar Jaga Netralitas, Wali Kota: Ini Langkah Pencegahan

Malang, memorandum.co.id - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang berikrar untuk menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu 2024. Ikrar itu sekaligus diikuti penandatanganan pakta integritas untuk meneguhkan komitmen bersikap dan bertindak netral dalam pesta demokrasi tersebut. Ini dilakukan saat sosialisasi Penegakan Disiplin ASN dan Netralitas ASN Menjelang Kontestasi Politik Tahun 2024, di Hotel Grand Mercure Kota Malang, Selasa (23/5/2023). Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pada ASN agar tidak sampai terbawa arus politik praktis. “ASN berikrar untuk netralitas dalam politik. Apalagi saat ini, sudah mulai proses proses tahapan pemilu. Baik dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden,” katanya. Dikatakan, pihaknya telah memberikan rambu-rambu agar tetap bersikap netral. Namun, apabila diketahui masih ada yang melanggar. Tentunya akan menjalani proses dan sanksi yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku. Dalam masa tahun politik ini para ASN ini akan terus diawasi dan dipantau terkait netralitasnya. Semua pihak dapat mengawasinya, termasuk wartawan, yang saat ini sudah melembagakan dengan nama Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu). “Kalau UU Nomor 5 tahun 2014, bahkan dalam Peraturan Pemerintah, sanksinya mulai ringan sedang dan berat. Juga telah ada penegakan hukum terpadu, mulai dari Bawaslu, Polres, Kejaksaan dan pemeritah daerah,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa mengapresiasi Pemkot Malang karena telah memfasilitasi ruang untuk sosialisasi terkait netralitas ASN dalam politik. “Terima kasih, Pemkot Malang telah memfasilitasi sosialisasi. Semoga, dengan sosialisasi ini, kejadian sebelumnya di tahun 2019 adanya ASN tidak netral, tidak terjadi lagi,” harapnya. Disampaikan, di tahun 2019 telah menangani 5 perkara terkait pejabat yang tidak netral dalam politik, yaitu dua orang dari ASN Kota Maang dan dua orang dari perguruan tinggi serta satu orang dari propinsi. “Untuk sanksi, nanti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN, red). Gejalanya menunjukkan tidak netral di ruang publik,” ujarnya. (edr/udi)

Sumber: