Kekosongan Jabatan Sekda dan Sejumlah OPD Pemkab Jember Jadi Sorotan

Kekosongan Jabatan Sekda dan Sejumlah OPD Pemkab Jember Jadi Sorotan

Jember, memorandum.co.id - Hearing Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengundang Bolo Saif untuk membedah status PJ Seketaris Daerah Kabupaten Jember. Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni didampingi Nur Hasan (Fraksi PKS), Hamim (Fraksi Nasdem) dan Sunardi (Fraksi Gerindra) dan dihadiri Kustiono Musri Cs dan Novi Kusuma Wardhana Ketua/Kordinator LBH Bolosaif. Novi Kusuma Wardhana, Ketua/Kordinator LBH Bolosaif menerangkan, permohonan hearing bedasar atas lambatnya pelaksanaan penetapan pejabat defenitif Seketaris Daerah Jember. Berdasar hasil kajian, hal itu tidak akan terjadi bila dikelola dengan benar. "Artinya, kondisi Kabupaten Jember tidak lagi baik-baik saja. Mestinya persoalan ini tidak terjadi, mengingat Seketaris Daerah itu pejabat yang sangat vital, mesti bupati sesuai surat gubernur melakukan open bidding (lelang jabatan) dalam masa waktu yang telah ditentukan oleh gubernur Jawa Timur," kata Novi Kusuma Wardhana, Senin (22/5/2023). Dalam surat gubernur, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember karena Ir Mirfano cuti Masa Persiapan Pensiun (MPP) terhitung mulai tanggal 16 September 2022 maka disetujui usul penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Arief Tyahyono. Namun sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (3) dan Pasal 11 Peraturan Presiden R.1. Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat karena adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah yaitu paling lama 3 bulan dan berhenti bersamaan dengan ditetapkannya Sekretaris Daerah definitif. Sementara, surat nomor 821.2/ 6802 /204.4/2022 yang diteken Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sudah habis masa berlakunya. "Banyak implikasi hukum akibat dari yang ditimbulkan, utamanya bidang kepegawaian, yakni pengangkatan dan mutasi pegawai dan perubahan dan penetapan APBD tahun 2023, bisa jadi SK yang turun tidak sah secara hukum dan itu masih banyak hal-hal lain yang menyangkut bidang lain," beber Novi Kusuma Wardhana. Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengatakan, hearing dengan Bolo Saif telah menguak tata kelola pemerintahan Pemkab Jember, yang mana khususnya membedah status PJ Seketaris Daerah Jember telah habis dan harus ada penggantinya. "Kami masih belum menerima pemberitahuan/tembusan apakah ada surat kedua dari gubernur ataukah Pemkab Jember bersurat ke gubernur terkait status PJ Seketaris Daerah Jember yang sudah lewat tiga bulan," ujar Tabroni. Sebenarnya, rencana agenda yang disampaikan oleh BKSDM melaksanakan open bidding namun hingga kini belum ada kejelasan. Selain Sekda, masih ada pejabat dijabat PJ yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kasatpol PP Jember. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan mengelola anggaran keuangan yang sangat besar, sehingga harusnya dijabat oleh pejabat difinitif. Sesuai Perpres R.1. Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Sekretaris Daerah yaitu paling lama 3 (tiga) bulan. "Paska Sekdakab Mirfano mengundurkan diri sehingga terjadi kekosongan, paska kekosongan tersebut Bupati berkirim surat ke gubernur minta persetujuan dan disetujui, tapi dalam peraturan tiga bulan setelah proses berjalan seharusnya proses open bideng telah selesai dan memiliki pejabat definitif, " jlentreh Tabroni. Bila dalam tiga bulan setelah itu tidak atau belum ada, lanjut Tabroni, maka PJ Sekdakab ditunjuk langsung oleh gubernur, bukan lagi berdasarkan yang pertama masih menunggu proses open bideng. "Semua akan terjawab setelah kami, Komisi A menghadirkan BKSDM dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan, apakah gubernur sudah menurunkan penunjukan Sekda penggantinya atau Pemkab Jember mengirim surat itu yang belum diketahui," pungkas Tabroni Fraksi PDI Perjuangan.(edy/ziz)

Sumber: