Kuras Isi Rombong, 1 Residivis Dikecrek dan I DPO
Tulungagung, memorandum.co.id - Lelaki berinisial AB (33), warga Jalan Mayang Selatan, Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. Tersangka terlibat kasus pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Residivis kasus perampasan itu berhasil ditangkap setelah sekian waktu menjadi buronan polisi. “Berhasil ditangkap pada Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 03.30 di tempat persembunyiannya,” terang Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori, Jumat (19/5/2023). Iptu Anshori menjelaskan, dalam perkara ini, AB mencuri HP dan barang berharga lainnya milik korban berinisial MQWH (24), warga Dusun Magersari, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Awalnya, Polres Tulungagung menerima laporan dari korban bahwa pada Jumat (28/3/2023) sekira pukul 04.00, gerobak/rombong miliknya yang berada di tepi Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kampungdalem, sebagian isinya hilang dicuri. "Berdasarkan laporan korban itulah, selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga kemudian, pelakunya terungkap dan berhasil ditangkap," jelasnya. Dari tangan AB, polisi berhasil mengamankan sebuah HP Vivo, dua buah helm, dan sebuah tas punggung. Kepada polisi, AB mengaku menjalankan aksinya dengan seorang perempuan berinisial HT (37), warga Kecamatan Pagerwojo yang kini ditetapkan sebagai DPO. Selain itu juga mengaku pernah beraksi di sekitar Pasar Ngemplak Tulungagung. "Terhadap yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP, dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: