Begal Payudara di Jalan Jurusan Kalisat-Pakusari Ditangkap Polisi

Begal Payudara di Jalan Jurusan Kalisat-Pakusari Ditangkap Polisi

Jember, memorandum.co.id - Polisi membekuk Fani (20), pelaku bekal payudara bocah Sekolah Menengah Atas (SMA) di jalan umum Jurusan Kalisat–Pakusari Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Pria pengangguran ini melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar umur 17 tahun dengan cara memegang payudara korban saat mengendari sepeda motor di jalan raya. Kapolsek Kalisat, AKP Istono mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban bersama temannya selesai mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolahnya, kemudian meraka berniat untuk makan di Cafe SKY Garden Kalisat. "Kemudian korban bersama para saksi berangkat ke café SKY GARDEN kalisat. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi melihat terlapor menyalip dengan mengendarai sepeda motor mio warna hijau. Kemudian memegang payudara sebelah kanan milik korban,"ujarnya. Menurutnya, pelaku melakukan pencabulan tersebut mengunakan tangan sebelah kiri. Bahkan ketika kejadian berlangsung, korban bersama temannya mencoba mengejar tersangka. "Pelaku langsung memegang payudara sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Kemudian korban dan para saksi mengejarnya tetapi tidak berhasil," Istono. Merasa dirugikan, kata Istono, akhirnya korban melahirkan insiden tersebut kepada Mapolsek Kalisat. Supaya pelaku pencabulan payudara ini bisa ditangkap. "Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kalisat melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas terlapor," katanya. Setelah itu, polisi melakukan pemetaan untuk melakukan penangkapan. Akhirnya, kata dia, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. "Kami berhasil mengamankan pelaku/terlapor di rumahnya beserta barang bukti selanjutnya, kami diamankan di Polsek Kalisat," tuturnya. Beberapa barang bukti yang digunakan oleh polisi, Istono berupa surat permintaan visum et repertum ke RSD dr. Soebandi, serta sepeda motor milik tersangka. "Hasil VER yang dikeluarkan oleh RSD dr. Soebandi Jember dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau," paparnya. Atas ulahnya itu, Istono menjerat tersangka dengan Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. "Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.(edy/ziz)

Sumber: