Hukum Aborsi dalam Islam

Hukum Aborsi dalam Islam

Surabaya, Memorandum.co.id - Pada dasarnya hukum aborsi dalam Islam adalah haram. Namun jika ada keadaan darurat yang dapat mengancam ibu atau janin, aborsi diperbolehkan. Haramnya hukum aborsi dalam Islam alasannya karena sama saja dengan menggugurkan manusia yang telah lahir ke dunia. Sebab, janin juga akan tumbuh dan lahir sebagai manusia pada umumnya. Di masa Nabi SAW, seseorang yang menggugurkan kandungan wanita lainnya akan didenda membayar diyat atau denda. Ini sebagaimana hadis yang diceritakan Abu Hurairah: عن أبي هريرة قال: أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة Artinya: “Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (HR Bukhari Muslim) Ulama fikih sepakat bawah ketika usia janin sudah mencapai 120 hari saat ruh manusia sudah ditiup oleh malaikat, maka tidak boleh menggugurkan janin. Hal ini dikategorikan sebagai pembunuhan terhadap jiwa manusia yang Allah SWT telah haramkan. Jadi pengguguran untuk menyelawatkan nyawa diperbolehkan, dengan catatan bahwa penanganan ini adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa ditempuh. Jika masih ada cara lain yang dapat menyelamatkan keduanya, maka cara tersebut haruslah diambil dan diusahakan semaksimal mungkin. Namun, Majelis Ulama Indonesia menetapkan aborsi haram hukumnya jika dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

Sumber: