Polda Bali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Sudah Aborsi Sebanyak 1.338 Pasien
Denpasar, Memorandum.co.id - Ditreskrimsus Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (53) yang pernah dihukum dua kali karena tindak pidana yang sama, dengan total pasien mencapai 1.338 wanita hamil. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka merupakan seorang dokter gigi yang tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Yang bersangkutan adalah dokter gigi,(melakukan tindakan aborsi) tidak nyambung dengan profesinya. Justru dia nggak pernah melakukan praktik sebagai dokter gigi. Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak berhak melakukan praktik aborsi tersebut," kata AKBP Ranefli Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dokter yang membuka praktik aborsi lewat iklan di internet. Berawal dari informasi yang diterima tersebut Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan IDI Bali. Tersangka I Ketut Ari Wiantara pernah dihukum karena kasus aborsi pada tahun 2006. Setelah bebas, dia kembali mengulangi perbuatannya dan ditangkap pada 2009. Pria ini tidak jera di penjara. Setelah selesai menjalani hukuman kedua, dia kembali melakoni bisnis aborsi sejak 2020 hingga akhirnya tertangkap pada 2023. Kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang datang kepadanya di mana rata-rata mendapat permintaan dari pasien anak muda usia produktif seperti ada yang masih SMA, kuliah, dan sudah kerja, tetapi belum menikah. (Bbs/rdh)
Sumber: