Jelang Pemilu, Ada 130 Ribu Wajib KTP Pemula di Kabupaten Malang

Jelang Pemilu, Ada 130 Ribu Wajib KTP Pemula di Kabupaten Malang

Malang, memorandum.co.id - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang melakukan perekaman biometrik. Kepala Dukcapil Kabupaten Malang Hari Setia Budi menyampaikan berdasarkan data dari SIAK dari pusat, Kabupaten Malang mempunyai 130 ribu wajib KTP pemula hingga  Desember 2024 Dengan tingginya data yang dimiliki oleh Kabupaten Malang, pihaknya menggiatkan inovasi Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk). Dengan menyasar lembaga pendidikan tingkat SMA di Kabupaten Malang untuk dilakukan perekaman biometrik. Siswa yang dilakukan perekaman mulai dari usia 16 hingga 16,5 tahun, sehingga nantinya begitu mereka menginjak usia 17 tahun cukup mencetak keping KTP dan tidak lagi dilakukan perekaman. “Karena data yang mereka miliki sudah berada pada kami, nanti begitu mereka mengajukan pembuatan KTP tinggal melakukan pencetakan saja,” kata Hari, Jumat (12/5/2023). Hari mengatakan pihaknya tidak mencakup keseluruhan data tersebut, diperkirakan hingga bulan Februari 2024 nanti hanya bisa tercover sebanyak 47 ribuan. Sedangkan sisanya akan diselesaikan pada tahun depan, sedangkan untuk tahun ini pihaknya juga akan mengajukan penambahan anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) nanti. “Pada PAK nanti kami akan mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp142 juta, yang bakal dipakai untuk membiayai perekaman,” imbuhnya. Memang pengajuan anggaran yang dilakukan tidak besar, karena untuk keping KTP ditanggung oleh pemerintah pusat. Sedangkan Disdukcapil hanya melakukan perekaman saja. “Kegiatan yang kami lakukan itu sebagai upaya memperlancar Pileg, yang bakal berlangsung pada awal tahun 2024 nanti,” kata Hari. (kid/ari)

Sumber: